Mesin Parkir Terminal Elektronik, Dewan Nilai Sebagai Pemborosan, Upayakan Sistem Qris
Amin Hidayat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-
DPRD kota Balikpapan menilai mesin parkir elektronik yang berada dibeberapa
titik kota, seperti dikawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan
Tengah selama ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya tidak ada peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan.
Dan saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) kota
Balikpapan memiliki inovasi baru menggunakan sistem Qris. Meski ini sudah mulai
diterapkan, namun pihaknya masih melakukan pendataan.
"Total pajak parkir di Balikpapan
sendiri ada di 23 titik, mulai dari rumah sakit, mall hingga pinggir
jalan," ucap Anggota DPRD Balikpapan Amin Hidayat pada awak media, Kamis
(14/7/202).
Sementara untuk pajak parkir keseluruhannya
sebesar Rp 13 miliar, termasuk pajak dipinggir jalan dan itu dinilai sangat
kecil. Bahkan Dishub mengatakan tahun depan Balikpapan akan bebas dari Jukir
liar.
"Tapi itu agak sulit, karena kemarin ada
pendataan justru dengan sistem Qris yang menggerakkan orang-orang dari
luar," akunya.
Menurutnya ini masih pendataan dan diupayakan
dengan sistem Qris ini bisa lebih efektif dan optimal. Karena tidak hanya di
rumah sakit dan mall saja, tetapi juga akan diterapkan di pinggir jalan.
Sedangkan untuk mesin parkir terminal
elektronik yang ada ini dinilai sebagai pemborosan, mengingat harganya yang
cukup mahal namun saat rusak tidak dipikirkan pemeliharaan. Ditambah adanya
sistem Qris, otomatis mesin tidak lagi digunakan.
"Kalau dibongkar pasti sudah pemborosan,
karena enggak berfungsi. Jadi itu pemborosan biaya, setelah dibeli tidak bisa
diperbaiki," tuturnya. (ari)