Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Soroti Batas Wilayah di IKN dan Hutan Adat
Anggota
DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-
Wakil
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Sapto Setyo
Pramono menyoroti terkait sejauh mana batasan wilayah yang dipakai dalam Ibu
Kota Negara (IKN).
"Kita tidak tau ini batasannya sampai
mana. Terus kalo Samboja atau wilayah Kukar itu luasannya yang dipakai itu
sejauh mana. Kemudian yang Penajam Paser Utara yang mana aja batasannya,"
ucap Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Samarinda ini.
Politisi Golkar ini juga menyebutkan bahwa
bukan hanya masalah yang menjadi persoalan tetapi juga menyangkut tentang
sistem kependudukan, sistem Pemilihan Legislatif sistem Pemilihan Kepala Daerah
dan sebagainya.
"Jadi semuanya haru clear tidak bisa
sepotong hanya memikirkan daerah penyangga IKN," ucapnya.
Selain tentang IKN dirinya juga menyoroti
terkait hutan adat. Pihak Pansus menurutnya telah mengundang bukan hanya
Kabupaten/Kota tapi ada akademisi, LSM pemerhati kemudian pengusaha.
"Kita undang. Mereka punya aspirasi,
kritik termasuk hutan adat," kata Sapto.
Hutan ada yang termasuk RTRW ada Kubar dan
Paser. Yang pihak Pansus tunggu, dia mencontohkan Kukar yang sampai hari ini SK
Bupati Kukar belum ada tentang hutan adat.
"Misalnya Kubar mengajukan sekian ratus
hutan adat ke pusat. Nanti disetujui berapa. Itu lah yang menjadi domainnya
apakah ini sudah tepat atau sudah benar," ucapnya.
Tapi
menurut Sapto semua harus ada mekanismenya misalnya Kukar dan Berau
harus berurutan.
Misalnya lanjutnya hutan adat timnya siapa
yang kaji siapa. Di SK kan oleh bupati untuk menelusuri bahwa ini orang itu
hidup beratus ratus tahun.
"Ini semua tidak hanya bicara hutan adat
tapi memang harus berdasarkan historis yang panjang. Cerita itu benar benar
diamini dan di SK kan," tutupnya. (ADV)