Seno Aji Gelar Sosialisasi Tentang Perda Bantuan Hukum di Tenggarong Seberang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-
Wakil
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji, melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyebarluasan Bantuan
Hukum, di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (24/2/2023)
lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut
dihadiri Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, Anggota DPRD Agustinus, dan
ratusan warga masyarakat Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang.
Masyarakat didaerah tersebut yang menjadi
peserta sosialisasi cukup antusias mendengar dan menyimak terkait dengan
regulasi bantuan hokum.
“Luar bias antusias masyarakat, ada sekitar
400 warga yang ikut hadir untuk sama sama mendengarkan pemaparan tentang
bantuan hokum,” kata Seno Aji.
Pada sosialisasi tersebut menjadi momen bagi
warga untuk menanyakan terkait dengan bantuan hukum.
“Tidak hanya sekedar bertanya tentang apa itu
bantuan Hukum dan sebagai nya warga juga menyampaikan keluhan yang terjadi
contoh nya Kelompok Tani meminta supaya sungai segera di normalisasi agar air
nya lancar, Pupuk, bibit dan lainnya,” paparnya.
Apa yang menjadi harapan dari warga
masyarakat Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, oleh Seno Aji siap untuk
diperjuangkan.
“Dengan adanya anggaran murni maupun perubahan
akan saya perjuangkan permintaan warga dan segera terealisasi di Desa tersebut,”
tandasnya.(adv/pk)