Seno Aji Gelar Sosialisasi Tentang Perda Bantuan Hukum di Tenggarong Seberang

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyebarluasan Bantuan Hukum, di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, Anggota DPRD Agustinus, dan ratusan warga masyarakat Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang.

Masyarakat didaerah tersebut yang menjadi peserta sosialisasi cukup antusias mendengar dan menyimak terkait dengan regulasi bantuan hokum.

“Luar bias antusias masyarakat, ada sekitar 400 warga yang ikut hadir untuk sama sama mendengarkan pemaparan tentang bantuan hokum,” kata Seno Aji.

Pada sosialisasi tersebut menjadi momen bagi warga untuk menanyakan terkait dengan bantuan hukum.

“Tidak hanya sekedar bertanya tentang apa itu bantuan Hukum dan sebagai nya warga juga menyampaikan keluhan yang terjadi contoh nya Kelompok Tani meminta supaya sungai segera di normalisasi agar air nya lancar, Pupuk, bibit dan lainnya,” paparnya.

Apa yang menjadi harapan dari warga masyarakat Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, oleh Seno Aji siap untuk diperjuangkan.

“Dengan adanya anggaran murni maupun perubahan akan saya perjuangkan permintaan warga dan segera terealisasi di Desa tersebut,” tandasnya.(adv/pk)