Pelaku Pedofil 6 Anak Laki-laki di Loa Kulu Ditangkap Polisi
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pedofil Loa Kulu.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang pemuda berinisial RR (24) merupakan warga Loa Janan berhasil diamankan
polisi, atas tindakan cabul yang dilakukan kepada sejumlah siswa di salah satu
sekolah yang berada di Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada 6 Maret 2023 di Desa Bakungan Kecamatan Loa Kulu. Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 laki laki yang masih berada di Sekolah Dasar.
"Pelaku memang memiliki kelainan
(pedofil) dalam 3 tahun belakangan ini. Pelaku melakukan pelecehan lebih dari 2
kali," kata Rahmat Andika saat dihubungi Poskotakaltimnews, Selasa
(7/3/2023).
Ia juga menjelaskan, kejadian tersebut
bermula pada 5 Maret 2023 dini hari di ruang kelas, pada saat perkemahan berlangsung.
Sekitar pukul 04.00 waktu istirahat, semua peserta sedang tidur di ruangnya
masing masing.
"Awalnya pelaku mengajak korban untuk
mengobrol sambil baring, dan pelaku menyuruh korban untuk tidur, pada saat
korban tidur pelaku meraba raba bagian kemaluan korban dari luar,"
jelasnya.
Kemudian, korban akhirnya sadar atas kejadian
tersebut, dan korban berusaha menolak dengan menghempaskan tangan pelaku,
parahnya lagi pelaku meraba korban lainnya yang sedang tidur di sebelah korban
pertama.
"Atas kejadian tersebut, korban
melaporkan hal itu kepada pembina pramuka, dan pembina tersebut langsung
mempertanyakan kejadian sebenarnya," ungkapnya.
Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya,
pelaku dilaporkan ke Polsek Loa Kulu atas perbuatan pelecehan seksual terhadap
siswa sekolah dasar. Atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh
jajaran Polsek Loa Kulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"6 Maret 2023 unti Reskrim Loa Kulu
mendapat informasi dari orang tua korban, bahwa pelaku berada di Desa Bakungan.
Polisi langsung mendatangi tempat tersebut, ternyata pelaku berada di
kediamannya," ucapnya
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa telah
melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar. Dari
pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih
lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 82 tentang perlindungan anak,"
tandasnya.(riz)