Pelaku Pedofil 6 Anak Laki-laki di Loa Kulu Ditangkap Polisi

img

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pedofil Loa Kulu.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang pemuda berinisial RR (24) merupakan warga Loa Janan berhasil diamankan polisi, atas tindakan cabul yang dilakukan kepada sejumlah siswa di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada 6 Maret 2023 di Desa Bakungan Kecamatan Loa Kulu. Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 laki laki yang masih berada di Sekolah Dasar.

"Pelaku memang memiliki kelainan (pedofil) dalam 3 tahun belakangan ini. Pelaku melakukan pelecehan lebih dari 2 kali," kata Rahmat Andika saat dihubungi Poskotakaltimnews, Selasa (7/3/2023).

Ia juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 5 Maret 2023 dini hari di ruang kelas, pada saat perkemahan berlangsung. Sekitar pukul 04.00 waktu istirahat, semua peserta sedang tidur di ruangnya masing masing.

"Awalnya pelaku mengajak korban untuk mengobrol sambil baring, dan pelaku menyuruh korban untuk tidur, pada saat korban tidur pelaku meraba raba bagian kemaluan korban dari luar," jelasnya.

Kemudian, korban akhirnya sadar atas kejadian tersebut, dan korban berusaha menolak dengan menghempaskan tangan pelaku, parahnya lagi pelaku meraba korban lainnya yang sedang tidur di sebelah korban pertama.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hal itu kepada pembina pramuka, dan pembina tersebut langsung mempertanyakan kejadian sebenarnya," ungkapnya.

Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, pelaku dilaporkan ke Polsek Loa Kulu atas perbuatan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar. Atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Loa Kulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"6 Maret 2023 unti Reskrim Loa Kulu mendapat informasi dari orang tua korban, bahwa pelaku berada di Desa Bakungan. Polisi langsung mendatangi tempat tersebut, ternyata pelaku berada di kediamannya," ucapnya

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar. Dari pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 82 tentang perlindungan anak," tandasnya.(riz)