Sempat Kabur ke Bengalon, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Pelaku pencabulan anak dibawah umur pada 26 April 2023 di Loa Kulu, yang
melarikan diri ke Bengalon Kabupaten Kutai Timur akhirnya berhasil diamankan
polisi.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika
mengatakan, pelaku tersebut berinisial MR (27) dan AN (18), mereka diamankan
polisi di desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kutim. Penangkapan tersebut
berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Dirkrimsus Polda Kaltim, dan Reskrim Bengalon.
"Pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei
2023 sekitar pukul 02.00 wita. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada
di desa Tepian Langsat. Kami bersama Ditkrimsus Polda Kaltim mendatangi lokasi
tersebut pada 5 Mei 2023," kata Rahmat Andika kepada Poskotakaltimnews,
Selasa (9/5/2023).
Ia juga menjelaskan, salah satu pelaku dan
korban ini saling kenal, dan mereka melakukan persetubuhan dengan cara membujuk
rayu akan memberikan uang, dan para pelaku juga memberikan minuman keras kepada
korban.
"Sehingga korban mabuk, pada akhirnya
terjadi persetubuhan. Setelah itu mereka meninggalkan korban," sebutnya.
Sementara korban ditemukan oleh warga
setempat dalam kondisi pingsan, dan dibagian kemaluannya banyak mengeluarkan
darah. Melihat hal tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit A M
Parikesit.
"Mengetahui kondisi korban seperti itu,
warga melaporkan hal itu kepada orang tua korban, dan orang tua korban langsung
mendatangi Rumah Sakit untuk memastikan kondisi anaknya. Atas kejadian
tersebut, orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Loa Kulu,"
jelasnya.
Sementara hasil dari introgasi polisi, pelaku
mengaku bahwa telah melakukan tindakan pencabulan. Atas pengakuan tersebut
mereka dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal UU Nomor 1/2016
tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak
menjadi Undang Undang.(riz)