Sempat Kabur ke Bengalon, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Pelaku pencabulan anak dibawah umur pada 26 April 2023 di Loa Kulu, yang melarikan diri ke Bengalon Kabupaten Kutai Timur akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika mengatakan, pelaku tersebut berinisial MR (27) dan AN (18), mereka diamankan polisi di desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kutim. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Dirkrimsus Polda Kaltim, dan Reskrim Bengalon.

"Pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 wita. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di desa Tepian Langsat. Kami bersama Ditkrimsus Polda Kaltim mendatangi lokasi tersebut pada 5 Mei 2023," kata Rahmat Andika kepada Poskotakaltimnews, Selasa (9/5/2023).

Ia juga menjelaskan, salah satu pelaku dan korban ini saling kenal, dan mereka melakukan persetubuhan dengan cara membujuk rayu akan memberikan uang, dan para pelaku juga memberikan minuman keras kepada korban.

"Sehingga korban mabuk, pada akhirnya terjadi persetubuhan. Setelah itu mereka meninggalkan korban," sebutnya.

Sementara korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi pingsan, dan dibagian kemaluannya banyak mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit A M Parikesit.

"Mengetahui kondisi korban seperti itu, warga melaporkan hal itu kepada orang tua korban, dan orang tua korban langsung mendatangi Rumah Sakit untuk memastikan kondisi anaknya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Loa Kulu," jelasnya.

Sementara hasil dari introgasi polisi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan pencabulan. Atas pengakuan tersebut mereka dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.(riz)