Sadis, Suami di Loa Kulu Tikam Istri karena Minta Cerai dan Mau Dilaporkan ke Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- RS, seorang warga Desa Jembayan Tengah ditangkap polisi, lantaran telah melakukan penikaman istrinya sendiri, AR (34). Peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Mei 2023.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika mengatakan,  awalnya si korban tengah mencari anaknya, dan kemudian mendatangi rumah Ketua RT.

"Di rumah Ketua RT, korban bercerita bahwa akan melaporkan suaminya ke polisi karena pernah diancam dan disakiti oleh suami," ucap Rahmat Andika kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (19/5/2023).

Tanpa sadar pembicaraan mereka terdengar oleh pelaku (suami dari korban), yang bersembunyi di bawah kolong rumah Ketua RT, setelah sebelumnya pelaku sengaja mengikuti korban dari belakang, sehingga korban tidak mengetahui keberadaan pelaku.

"Tidak lama kemudian dari perbincangan tersebut, pelaku keluar dari bawah kolong rumah. Pelaku merasa sakit hati dan menantang jika ingin melaporkan jangan tanggung tanggung laporkan saja," katanya

Kemudian, pelaku mencabut badik yang dibawanya, dan menikamkan ke arah tubuh korban, sehingga korban mengalami luka tusuk dibagian perut, pinggang dan kaki.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan penikaman tersebut karena atas dasar sakit hati, sebab sang istri berkata ingin meminta cerai terus dan berniat melaporkan ke Polisi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 badik, 1 lembar baju berlumuran darah, 1 lembar celana, dan karpet lumuran darah. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.(riz)