Sadis, Suami di Loa Kulu Tikam Istri karena Minta Cerai dan Mau Dilaporkan ke Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- RS, seorang warga Desa Jembayan Tengah ditangkap polisi, lantaran telah melakukan penikaman istrinya sendiri, AR (34). Peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Mei 2023.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika
mengatakan, awalnya si korban tengah
mencari anaknya, dan kemudian mendatangi rumah Ketua RT.
"Di rumah Ketua RT, korban bercerita
bahwa akan melaporkan suaminya ke polisi karena pernah diancam dan disakiti
oleh suami," ucap Rahmat Andika kepada Poskotakaltimnews, Jum'at
(19/5/2023).
Tanpa sadar pembicaraan mereka terdengar oleh
pelaku (suami dari korban), yang bersembunyi di bawah kolong rumah Ketua RT,
setelah sebelumnya pelaku sengaja mengikuti korban dari belakang, sehingga
korban tidak mengetahui keberadaan pelaku.
"Tidak lama kemudian dari perbincangan
tersebut, pelaku keluar dari bawah kolong rumah. Pelaku merasa sakit hati dan
menantang jika ingin melaporkan jangan tanggung tanggung laporkan saja,"
katanya
Kemudian, pelaku mencabut badik yang
dibawanya, dan menikamkan ke arah tubuh korban, sehingga korban mengalami luka
tusuk dibagian perut, pinggang dan kaki.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung
dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku
telah diamankan di Polsek Loa Kulu.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan
perbuatan penikaman tersebut karena atas dasar sakit hati, sebab sang istri
berkata ingin meminta cerai terus dan berniat melaporkan ke Polisi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1
badik, 1 lembar baju berlumuran darah, 1 lembar celana, dan karpet lumuran
darah. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No.
23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.(riz)