Gali Potensi Desa, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

img

Sosialisasi Permendagri No 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Pemdes dan Pihak Ketiga

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar Focus Group Discussion terkait dengan Permendagri Nomor 96/2017, tentang tata cara mekanisme kerjasama antar pemerintah desa. Kerjasama dimaksud, untuk menggali potensi desa yang bermuara mewujudkan kesejahteraa masyarakat.

FGD tersebut berlangsung di gedung Putri Karang Melenu (PKM), Rabu (24/5/2023), dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan DPMD, serta diikuti oleh seluruh Desa, Camat dan Kasi PMD.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, tujuan digelarnya FGD ini adalah agar bisa membangun kerjasama yang baik antar desa dan pihak ketiga, dari kerjasama tersebut pemerintah desa bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa, untuk bisa dikelola.

"Pemerintah membuat regulasi, dalam hal ini mengarahkan desa untuk menggali potensi yang ada di desanya. Sehingga desa itu bisa mendapatkan pendapatan asli desa, bumdes bisa dikembangkan," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila pemerintah desa tidak memanfaatkan hal ini, untuk menggali potensinya. Artinya pemerintahan desa itu kurang kreatif, inovatif, dan aktif.

"Kalau desa itu bisa melakukan terobosan atau desa bisa mandiri dalam hal menghasilkan pendapatan sendiri, hal itu merupakan salah satu inovasi," sebutnya.

Sementara materi yang disampaikan pada FGD tersebut ialah, bagaimana kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Kukar 2021-2026. Kemudian sinkronisasi dengan permendagri antar desa.

"Harapan kita, pemerintah desa bisa lebih mandiri, dengan upaya menggali potensi yang ada di desanya, dan bisa dikelola dengan baik," tutupnya.(adv/riz)