Gali Potensi Desa, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Sosialisasi
Permendagri No 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Pemdes dan Pihak Ketiga
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar Focus Group
Discussion terkait dengan Permendagri Nomor 96/2017, tentang tata cara
mekanisme kerjasama antar pemerintah desa. Kerjasama dimaksud, untuk menggali
potensi desa yang bermuara mewujudkan kesejahteraa masyarakat.
FGD tersebut berlangsung di gedung Putri
Karang Melenu (PKM), Rabu (24/5/2023), dengan menghadirkan narasumber dari
Kementerian Dalam Negeri dan DPMD, serta diikuti oleh seluruh Desa, Camat dan
Kasi PMD.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, tujuan
digelarnya FGD ini adalah agar bisa membangun kerjasama yang baik antar desa
dan pihak ketiga, dari kerjasama tersebut pemerintah desa bisa memaksimalkan
potensi yang ada di desa, untuk bisa dikelola.
"Pemerintah membuat regulasi, dalam hal
ini mengarahkan desa untuk menggali potensi yang ada di desanya. Sehingga desa
itu bisa mendapatkan pendapatan asli desa, bumdes bisa dikembangkan," kata
Arianto kepada Poskotakaltimnews.
Menurutnya, sangat disayangkan apabila
pemerintah desa tidak memanfaatkan hal ini, untuk menggali potensinya. Artinya
pemerintahan desa itu kurang kreatif, inovatif, dan aktif.
"Kalau desa itu bisa melakukan terobosan
atau desa bisa mandiri dalam hal menghasilkan pendapatan sendiri, hal itu
merupakan salah satu inovasi," sebutnya.
Sementara materi yang disampaikan pada FGD tersebut ialah, bagaimana kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Kukar 2021-2026. Kemudian sinkronisasi dengan permendagri antar desa.
"Harapan kita,
pemerintah desa bisa lebih mandiri, dengan upaya menggali potensi yang ada di
desanya, dan bisa dikelola dengan baik," tutupnya.(adv/riz)