Revitalisasi Koordinasi dan Akses Pekerjaan, Perusahaan di Kutim Diminta Miliki Kantor Lokal
Basti Sangga Langi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah
daerah, Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi,
mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
untuk memiliki kantor di daerah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah beberapa
permasalahan tenaga kerja yang melibatkan para buruh di Kutim. Dalam beberapa
kasus, pemilik perusahaan atau direktur seringkali tidak berada di tempat saat
dipanggil oleh dewan. Hal ini menyebabkan perwakilan perusahaan juga tidak
dapat mengambil keputusan terkait masalah yang dihadapi.
"Kami merasa penting untuk memiliki
kantor di Kutim agar dapat saling berkoordinasi dengan baik," ujar Basti
kepada awak media.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa setiap perusahaan di
Kutim wajib memiliki kantor yang beralamat di daerah tersebut. Perusahaan
diminta untuk memanfaatkan gedung, bangunan, atau ruko yang disewakan oleh
masyarakat.
Dalam hal ini, memanfaatkan bangunan milik
warga merupakan bagian dari kontribusi perusahaan dalam membantu meningkatkan
ekonomi para penyewa.
"Banyak ruko atau rumah warga di
Sangatta yang dapat digunakan. Dengan adanya kantor di Kutim, bukan hanya kami
sebagai pemerintah yang mendapatkan manfaatnya, tetapi juga para buruh yang
akan lebih mudah mendapatkan akses informasi yang jelas dari perusahaan. Ini
juga akan menguntungkan para penyewa," jelas Basti.
Di sisi lain, keberadaan kantor perusahaan di
tengah lingkungan masyarakat juga memudahkan para pencari kerja dalam mencari
pekerjaan atau melamar. Sebelum adanya informasi lowongan pekerjaan melalui
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, para pencari kerja
sering kali mengalami kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Dengan adanya kantor di Sangatta, para
pemuda dapat langsung mengirimkan lamaran pekerjaan saat ada lowongan,"
tambahnya.
Basti juga mengingatkan agar perusahaan tidak
membatasi akses para pencari kerja dalam melamar pekerjaan. Menurutnya,
terdapat beberapa perusahaan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
"Kami memahami pentingnya faktor
keamanan, namun harus ada jaminan bahwa lamaran pekerjaan sampai ke HRD (Human
Resources Department)," tandasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan
hubungan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat Kutim dapat lebih
terjalin baik. Para pekerja juga akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait
lowongan pekerjaan dan memiliki akses yang lebih baik dalam mencari pekerjaan
di daerah tersebut.(ADV)