Sekdaprov Lantik Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Sekretaris Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memimpin Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilinkungan Pemprov Kaltim , Senin 4 September 2023.
Pelantikkan dan pengambilan sumpah digelar di
Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda,
dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Denni Sutrisno, Kepala Itwil Provinsi
Kaltim Dr HM Irfan Prananta dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah
Provinsi Kaltim.
Mewakili Gubernur Kaltim, Sekda Sri Wahyuni
mengucapkan selamat atas dilantik dan diambil sumpahnya Titik Dwi Lestari dan
Desya Shalfira Rizkyani dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur ASN Ahli Pertama dan Ahli Muda di Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Kaltim.
"Sumpah jabatan akan
dipertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu Wata'ala, Pemerintah, bangsa dan
negara," ungkap Sekda Sri Wahyuni.
Sumpah jabatan yang diucapkan, menurut dia,
bentuk pernyataan kesungguhan dan kesanggupan PNS untuk patuh dan taat
menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan selaku aparatur sipil negara.
"Selain untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
PNS yang diangkat dalam jabatan, lanjutnya,
memiliki peran sangat strategis karena memiliki tugas, tanggung jawab dan
kewenangan menganalisis pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar
kompetensi jabatan.
Termasuk rencana pengembangan karier meliputi
pemetaan kompetensi, pelaksanaan, pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan
evaluasi pengembangan kompetensi.
Sekda pun menegaskan keyakinannya bahwa darma
bakti para PNS selama ini adalah wujud keseriusan dan kecintaan kepada daerah,
bangsa dan negara.
"Khususnya agar terwujud pembangunan
yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya sebesar-besamya oleh masyarakat,"
pesannya.
Pengangkatan dan pelantikkan dalam jabatan
fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN bagi dua orang PNS yang memenuhi
persyaratan dan secara kompetensi, serta mampu melaksanakan tugas dalam jabatan
fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.(mar)