Sikapi Aktivitas Tambang di Teluk Dalam, Dewan Minta Pemerintah Telusuri Status Perijinannya
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal batubara di RT 01 Desa Teluk Dalam
Tenggarong Seberang, mendapat respon serius dari salah satu Anggota DPRD Kukar
Ahmad Yani.
Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk
menelusuri status perizinan dari aktivitas tersebut, apakah memang benar tidak
memiliki izin, atau memiliki izin namun menambang tidak sesuai prosedur.
"Kalau modusnya untuk pematangan lahan,
pastinya ada izin dari pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi batubaranya tidak boleh dijual, hanya
sebatas pematangan lahan," tegas Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews, Sabtu
(16/9/2023).
Hal seperti itu sering terjadi, izinnya untuk
pematangan lahan tapi batubaranya yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab.
Sehingga pemerintah desa hingga kabupaten harus bertanggung jawab atau menangani persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan serius."Yang namanya ilegal itu dilarang, yang boleh lakukan penambangan itu yang berizin sesuai dengan peraturan perundang undangan," jelasnya.
Menurutnya, jika masih ada yang melakukan
aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, sehingga salah satu dampaknya bisa
merugikan masyarakat. Jika dampak tersebut sudah terjadi atau dialami oleh
masyarakat, minimal harus ada mediasi.
"Harus ada mediasi dulu, intinya
bagaimana masyarakat itu tidak dirugikan akibat aktivitas tersebut,"
sebutnya.
Ia mendorong agar permasalahan tersebut
segera diselesaikan, karena aktivitas tersebut terkait dengan eksploitasi alam
yang mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat.
"Kami berharap harus ada orang yang
bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," harapnya.(riz/adv)