Sikapi Aktivitas Tambang di Teluk Dalam, Dewan Minta Pemerintah Telusuri Status Perijinannya

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Dugaan aktivitas pertambangan ilegal batubara di RT 01 Desa Teluk Dalam Tenggarong Seberang, mendapat respon serius dari salah satu Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk menelusuri status perizinan dari aktivitas tersebut, apakah memang benar tidak memiliki izin, atau memiliki izin namun menambang tidak sesuai prosedur.

"Kalau modusnya untuk pematangan lahan, pastinya ada izin dari pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi batubaranya tidak boleh dijual, hanya sebatas pematangan lahan," tegas Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews, Sabtu (16/9/2023).

Hal seperti itu sering terjadi, izinnya untuk pematangan lahan tapi batubaranya yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga pemerintah desa hingga kabupaten harus bertanggung jawab atau menangani persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut  dengan serius."Yang namanya ilegal itu dilarang, yang boleh lakukan penambangan itu yang berizin sesuai dengan peraturan perundang undangan," jelasnya.

Menurutnya, jika masih ada yang melakukan aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, sehingga salah satu dampaknya bisa merugikan masyarakat. Jika dampak tersebut sudah terjadi atau dialami oleh masyarakat, minimal harus ada mediasi.

"Harus ada mediasi dulu, intinya bagaimana masyarakat itu tidak dirugikan akibat aktivitas tersebut," sebutnya.

Ia mendorong agar permasalahan tersebut segera diselesaikan, karena aktivitas tersebut terkait dengan eksploitasi alam yang mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat.

"Kami berharap harus ada orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," harapnya.(riz/adv)