Waspada, Uang Palsu Beredar di Kukar

img

TENGGARONG, Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang sindikat pengedar uang palsu, di Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (18/2/2017) malam.

Tersangka bernama Pardi (64) warga beralamatkan Desa Muara Kaman,

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Choriyan mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran uang kertas palsu di wilayah Kota bangun.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 wita tepatnya di Warung Bakso Simpang Tiga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun anggota mendapati seseorang yang sudah menjadi target operasi.

"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan kita temukan 18 lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diduga palsu dan tersangka pun langsung di bawak ke Polsek Kota Bangun untuk dikembangkan penyelidikanya lebih lanjut." Ujarnya .

Barang bukti yang saat ini di amankan Polsek Kota Bangun yakni 18 lembar uang kertas nominal seratus ribu, 2 bungkus rokok samporna Mild, 6 lembae Uang kertas asli Rp.10.000,-, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 lembar uang kertas palsu nominal seratus ribu dengan kode seri UJM 330422 serta erta 40 lembar uang kertas palsu nominal lima puluh ribu dan juga 60 lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan.

"Atas perbuatanya tersebu tersangka terancam pasal 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (3) UU RI No.7 Th 2011 ttg UU Mata Uang jo pasal 245 jo 55 KUHP." Katanya. (dra-poskotakaltimnews.com)