Waspada, Uang Palsu Beredar di Kukar
TENGGARONG, Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang sindikat
pengedar uang palsu, di Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (18/2/2017) malam.
Tersangka bernama Pardi (64) warga beralamatkan Desa Muara Kaman,
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Choriyan mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran uang kertas palsu di wilayah Kota bangun.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Kota Bangun langsung
melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 wita tepatnya di Warung
Bakso Simpang Tiga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun anggota
mendapati seseorang yang sudah menjadi target operasi.
"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan kita temukan
18 lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diduga palsu dan tersangka pun
langsung di bawak ke Polsek Kota Bangun untuk dikembangkan penyelidikanya lebih
lanjut." Ujarnya .
Barang bukti yang saat ini di amankan Polsek Kota Bangun yakni 18
lembar uang kertas nominal seratus ribu, 2 bungkus rokok samporna Mild, 6
lembae Uang kertas asli Rp.10.000,-, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 lembar uang
kertas palsu nominal seratus ribu dengan kode seri UJM 330422 serta erta 40
lembar uang kertas palsu nominal lima puluh ribu dan juga 60 lembar uang kertas
palsu nominal seratus ribuan.
"Atas perbuatanya
tersebu tersangka terancam pasal 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (3) UU RI No.7 Th
2011 ttg UU Mata Uang jo pasal 245 jo 55 KUHP." Katanya. (dra-poskotakaltimnews.com)