Anggota DPRD Berau Minta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Dilengkapi Perbup
Elita Herlina , Anggota
Komisi II DPRD Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Kehadiran Peraturan Daerah
(Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa dan
Kebudayaan Berau. Secara garis besar Perda mengatur tiga kebudayaan yang ada di
Bumi Batiwakkal yakni kebudayaan Banua, Bajau, dan Dayak. Namun sayang hingga
sekarang keberadaan payung hukum itu belum bisa difungsikan, karena belum
adanya turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Besar harapan kami keberadaan Perda tersebut
segera dilengkapi Perbup, agar bisa diterapkan secara maksimal,” ungkap Anggota
Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina saat dijumpai di kantor dewan Jalan Gatot
Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
Padahal tambah Elita Herlina , pihaknya
selalu memberikan dorongan kepada Bupati Berau untuk segera menurunkan Perbup
dari Perda tersebut, agar dapat difungsikan maksimal di lapangan.
Memang, Kata Elita kendala dari
pengimplementasian untuk bisa menjadi Perbup ialah terkait pada guru penerjemah
ke bahasa daerah yang masih susah dicari untuk diterapkan. Sebagaimana, bahasa
muatan lokal Banua hanya berada di Kabupaten Berau saja.
“Kami sadari kesulitan Pemerintah daerah
dalam membuat turunan berupa Perbup nya itu terletak pada guru untuk
membahasakan ke daerah itu,” jelas Elita Herlina lagi.
Namun hendaknya masih menurut Elita Herlina,
dari 3 kebudayaan tersebut paling tidak bisa diawali dari penerapan
ekstrakurikuler bahasa Banua. Pertimbangannya, bahasa Banua sudah memasyarakat,
sehingga mungkin lebih mudah untuk menerapkannya.
Khusus kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sekaligus Dinas Pendidikan (Disdik)
untuk sesegera mungkin mengusung dan mendukung tindaklanjuti dari Perda
tersebut, agar bisa maju ke tahap Perbup.
"Setiap ada pertemuan dengan OPD
terkait, kita akan terus mendorong. Karena Perbup ini kan kisi-kisinya dari
mereka," pungkas Elita Herlina.
Sebab di Perda sudah jelas, ketika ada
event-event yang menonjolkan makanan khas dan kebudayaan daerah maka wajib
mengusung tiga budaya tersebut.
Menonjolkan tiga kebudayaan khas Kabupaten
Berau saat menggelar event besar, memang merupakan penerapan optmal dari
Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau.
“Semoga penerapan Perda tersebut bisa jalan
optimalkan dilapangan sesegera mungkin,”tukas Elita Herlina lagi. (sep/Advetorial)