Anggota DPRD Berau Minta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Dilengkapi Perbup

img

Elita Herlina , Anggota Komisi II DPRD Berau

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Berau. Secara garis besar Perda mengatur tiga kebudayaan yang ada di Bumi Batiwakkal yakni kebudayaan Banua, Bajau, dan Dayak. Namun sayang hingga sekarang keberadaan payung hukum itu belum bisa difungsikan, karena belum adanya turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). 

“Besar harapan kami keberadaan Perda tersebut segera dilengkapi Perbup, agar bisa diterapkan secara maksimal,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina saat dijumpai di kantor dewan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.

Padahal tambah Elita Herlina , pihaknya selalu memberikan dorongan kepada Bupati Berau untuk segera menurunkan Perbup dari Perda tersebut, agar dapat difungsikan maksimal di lapangan.

Memang, Kata Elita kendala dari pengimplementasian untuk bisa menjadi Perbup ialah terkait pada guru penerjemah ke bahasa daerah yang masih susah dicari untuk diterapkan. Sebagaimana, bahasa muatan lokal Banua hanya berada di Kabupaten Berau saja.

“Kami sadari kesulitan Pemerintah daerah dalam membuat turunan berupa Perbup nya itu terletak pada guru untuk membahasakan ke daerah itu,” jelas Elita Herlina lagi.

Namun hendaknya masih menurut Elita Herlina, dari 3 kebudayaan tersebut paling tidak bisa diawali dari penerapan ekstrakurikuler bahasa Banua. Pertimbangannya, bahasa Banua sudah memasyarakat, sehingga mungkin lebih mudah untuk menerapkannya.

Khusus kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sekaligus Dinas Pendidikan (Disdik) untuk sesegera mungkin mengusung dan mendukung tindaklanjuti dari Perda tersebut, agar bisa maju ke tahap Perbup.

"Setiap ada pertemuan dengan OPD terkait, kita akan terus mendorong. Karena Perbup ini kan kisi-kisinya dari mereka," pungkas Elita Herlina.

Sebab di Perda sudah jelas, ketika ada event-event yang menonjolkan makanan khas dan kebudayaan daerah maka wajib mengusung tiga budaya tersebut.

Menonjolkan tiga kebudayaan khas Kabupaten Berau saat menggelar event besar, memang merupakan penerapan optmal dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau.

“Semoga penerapan Perda tersebut bisa jalan optimalkan dilapangan sesegera mungkin,”tukas Elita Herlina lagi. (sep/Advetorial)