Bupati Kukar Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Bagi Karyawan

img

(Bupati Kukar Edi Damansyah/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara diimbau untuk membayarkan kewajibannya yakni Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Hal itu Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6 tahun 2016. Yang mengatur bahwa pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

“Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita Imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR. “ kata Bupati Edi Damansyah, se usai membuka acara Musrenvang di PKM Tenggarong Seberang, Selasa (2/4/2024).

Ditegaskan Edi bahwa THR merupakan hak karyawan, dan tentunya kewajiban suatu perusahaan untuk memenuhinya.

Baca Berita Lainnya :

            Kecamatan Tenggarong Seberang Akan Dimekarkan Guna Mempermudah Masyarakat

Kodim 0906 Kukar Gelar Bazar TNI2024

Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Bupati Edi : Jangan Hanya Forum Seremonial



“Jadi penuhilah THR mereka. Karena masing-masing perusahaan banyak untung selama inikan. Jadi mereka (karyawan) bisa beli baju dan keperluan lainnya untuk keluarga apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri.” tutupnya.

Permenaker No 6 tahun 2016 mengatur terkait pendapatan non-upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, sebab THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Pekerja atau buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing. Nilainya pun bervariasi, bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja atau buruh. Oleh karena itu, aturan ini bersifat wajib, dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. (adv/*tan)