Bupati Kukar Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Bagi Karyawan
(Bupati Kukar Edi Damansyah/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menjelang
Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai
Kartanegara diimbau untuk membayarkan kewajibannya yakni Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada karyawannya. Hal itu Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
RI (Permenaker) No 6 tahun 2016. Yang mengatur bahwa pendapatan non-upah yang
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya
menjelang hari raya keagamaan.
“Kepada
seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita Imbau agar segera memberikan hak
karyawannya, yaitu dengan membayar THR. “ kata Bupati Edi Damansyah, se usai
membuka acara Musrenvang di PKM Tenggarong Seberang, Selasa (2/4/2024).
Ditegaskan Edi bahwa THR merupakan hak karyawan, dan tentunya kewajiban suatu perusahaan untuk memenuhinya.
Baca Berita Lainnya :
Kecamatan Tenggarong Seberang Akan Dimekarkan Guna Mempermudah Masyarakat
Kodim 0906 Kukar Gelar Bazar TNI2024
Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Bupati Edi : Jangan Hanya Forum Seremonial
“Jadi
penuhilah THR mereka. Karena masing-masing perusahaan banyak untung selama
inikan. Jadi mereka (karyawan) bisa beli baju dan keperluan lainnya untuk
keluarga apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri.” tutupnya.
Permenaker
No 6 tahun 2016 mengatur terkait pendapatan non-upah wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja, buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,
sebab THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan
sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas,
atau peningkatan kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya. Artinya, THR
haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Pekerja
atau buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam
setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing. Nilainya pun bervariasi,
bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja atau buruh. Oleh
karena itu, aturan ini bersifat wajib, dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang
tidak membayarkan THR kepada karyawannya. (adv/*tan)