E-KTP Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang

img

TENGGARONG- Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ada tertulis masa berlaku harus diperpanjang atau tidak. Pasalnya, pada e-KTP cetakan pertama yang pencetakannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat saat awal pencanangan tahun 2011 lalu, masih tercantum bulan dan tahun masa berlaku e-KTP. Sedangkan diketahui bahwa e-KTP itu berlaku untuk seumur hidup, tentunya selama tidak ada perubahan data identitas yang bersangkutan.
Keraguan masyarakat khususnya pemegang e-KTP cetakan pertama yang tertera tanggal, bulan dan tahun masa berlaku kartu identitas dimaksud diakui pihak Disdukcapil Kutai Kartanegara.
Sekretaris Disdukcapil, Hardiansyah mengaku memang banyak masyarakat yang menanyakan langsung ke Disdukcapil soal e-KTP yang mencantumkan masa berlaku KTP tersebut. "Memang masih banyak masyarakat yang bertanya langsung ke kami untuk memastikan perlu atau tidaknya KTP-el yang tertera tahun masa berlaku KTP itu diperpanjang. Dan kami tegaskan, sekalipun pada KTP itu tertera tahun masa berlaku, tapi KTP itu tidak perlu diperpanjang. Tentunya, itu selama tidak ada perubahan identitas atau data yang bersangkutan," tegas Hardiansyah, Rabu (22/2/17).
Dijelaskan, semua tempat pelayanan umum yang membutuhkan persyaratan KTP sudah mengetahui bahwa semua KTP elektronik itu berlaku seumur hidup, sehingga pemegang KTP elektronik yang sekalipun masa berlakunya sudah habis atau mati tidak perlu khawatir karena KTP nya tetap masih berlaku selama tidak ada perubahan data pada KTP.
Menurut Hardiansyah, ada beberapa hal yang mendasari kebijakan dimaksud, diantaranya adalah nomor induk (NIK) yang sudah baku pada data base kependudukan di pusat sehingga tidak bisa digandakan. Selain itu, berbagai kendala pada proses pencetakan KTP elektronik juga jadi dasar kebijakan, seperti keterbatasan stok blanko KTP serta besarnya biaya cetak. "Maka dari itu, jika tidak ada data yang berubah, KTP elektronik itu tidak perlu diperpanjang," tegasnya lagi.
Hardiansyah sendiri mengakui pada KTP elektronik miliknya juga ada tertera tanggal, bulan dan tahun berlaku KTP karena merupakan cetakan pertama oleh pusat, dan sekarang ini sudah terhitung mati. Tapi karena tidak ada data yang berubah, maka dirinya tidak memperpanjang atau mengganti KTP tersebut dengan yang baru. yd-poskotakaltimnews.com