Edi Damansyah Kembali Maju di Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kukar Buka Peluang Berkoalisi
(Press
Conference BP PDI-Perjuangan Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah dipastikan kembali maju pada Pilkada Kukar 2024. Hal tersebut menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pak Edi Damansyah sudah dipastikan akan kembali berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024. Hal tersebut merujuk kepada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Sekretaris Badan Pemenangan (BP) PDI-Perjuangan Kukar, Muhammad Suria Irfani saat menggelar press conference untuk menjawab pertanyaan publik terutama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kukar, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan Suria, sebelumnya sebagaimana
diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang diajukan oleh Edi
Damansyah dan dalam Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya. Dalam hal ini MK menolak untuk dilakukan uji materi
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016.
Menyikapi hasil putusan MK tersebut,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor
000.2.1.3/3885/OTDA tanggal 23 Mei 2024. Menyurati MK terkait penjelasan
putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, merespon surat tersebut MK tetap pada putusannya
yakni putusan MK sudah jelas dan tidak perlu pemaknaan lebih lanjut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penghitungan
masa jabatan, dihitung sejak dilakukannya pelantikan. Aturan ini tertuang di
dalam PP No. 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah , Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan pasal 38 huruf o PP No. 6 Tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dan berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU No. 08
tahun 2024 tentang pencalonan, putusan MK ini telah sesuai dan selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, terkait syarat pencalonan.
“Dengan demikian, masa jabatan Bapak Edi
Damansyah sebagai PIt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai
satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Dan pada saat beliau sebagai
PIt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan SK.” jelas
Suria) di Pondok Perjuangan PDI-P Kukar.
“Dan beliau Edi Damansyah menjabat 2 tahun 9
hari menggantikan kepemimpinan ibu Rita Widyasari. Kemudian pada 2020-2024 itu baru periode pertama beliau menjabat
sebagai Bupati Kukar.” tambah Surya menerangkan .
Menapik isu bahwa Edi telah dilantik beberapa
kali, Surya menegaskan bahwa faktanya Edi tidak pernah dilantik saat berstatus
Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Kukar.
“Ini diatur dalam ketentuan undang-undang, Plt
tidak dilantik tetapi hanya berdasarkan penunjukan kemendagri dibarengi dengan
penyerahan SK, beliau dilantikan saat menjadi Bupati definitif.” katanya.
Tentunya hasil PKPU ini menjadi angin segar
bagi PDI-Perjuangan Kukar. Meski sebelum adanya PKPU parpol PDI-Perjuangan
sudah menakini bahwa Edi Damansyah dapat maju kembali berkompetisi pada Pilkada
mendatang.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan
sebelumnya, dengan penuh keyakinan bahwa Bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan
pendaftaran sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada. Dan
Elektabilitas beliau selama menjabat juga di akui dan dirasakan masyarakat.”tandasnya.
Pada kesempatan ini juga Suria menyampaikan
meski PDI Perjuangan dapat mengusung calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tanpa
harus berkoalisi, namun demi komitmen melanjutkan kebersamaan membangun
Kabupaten Kutai Kartanegara. Parpol ini membuka peluang sebesar-besarnya untuk
berkoalisi dengan parpol lain.
“Sekali lagi kami menegaskan pak Edi Damansyah
kembali maju untuk berkompetisi pada Pilkada Kukar, dan menyikapi perkembangan
terkini pilkada 2024. Kami berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat memahami
dan mendukung pencalonan Bapak Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 demi kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.” tutupnya. (tan)