OJK Kaltimra Serahkan Izin PT Gadai Parkir Barang, Dorong Pemahaman Izin Usaha

img

POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) baru-baru ini menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri pergadaian mengenai pentingnya memiliki izin usaha resmi. Acara yang berlangsung di Grand Mustika Balikpapan pada 29 Juli 2024 ini diselenggarakan oleh PT Gadai Parkir Barang, dengan tujuan menciptakan ekosistem pergadaian yang aman dan terpercaya.

Kepala OJK Kaltimra, Parjiman, menegaskan pentingnya sosialisasi ini. "Ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan," ujarnya saat membuka acara.

Ia menambahkan bahwa lembaga pergadaian yang berizin akan diawasi oleh OJK dan diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.Parjiman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pergadaian yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini," tambahnya.

OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pergadaian, seperti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan pada 29 Juli 2016. Regulasi ini didukung oleh beberapa surat edaran, termasuk Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian, serta Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian secara Konvensional.

Selain itu, ada juga Surat Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam kesempatan ini, OJK Kaltimra juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang, satu-satunya usaha gadai swasta di Balikpapan yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Slogan perusahaan yang baru diresmikan ini, "Mau gadai parkir susah, pasti parkir barang solusinya," menggambarkan solusi inovatif yang ditawarkan dalam bidang pergadaian.

Dengan adanya regulasi dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

OJK mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pergadaian ke arah yang lebih baik.(mid)