OJK Kaltimra Serahkan Izin PT Gadai Parkir Barang, Dorong Pemahaman Izin Usaha
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara (Kaltimra) baru-baru ini menggelar sosialisasi untuk
meningkatkan pemahaman pelaku industri pergadaian mengenai pentingnya memiliki
izin usaha resmi. Acara yang berlangsung di Grand Mustika Balikpapan pada 29
Juli 2024 ini diselenggarakan oleh PT Gadai Parkir Barang, dengan tujuan
menciptakan ekosistem pergadaian yang aman dan terpercaya.
Kepala OJK Kaltimra,
Parjiman, menegaskan pentingnya sosialisasi ini. "Ini bukan hanya untuk
kepentingan bisnis, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik
yang merugikan," ujarnya saat membuka acara.
Ia menambahkan bahwa
lembaga pergadaian yang berizin akan diawasi oleh OJK dan diwajibkan mematuhi
peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan
terpercaya kepada masyarakat.Parjiman juga menekankan pentingnya kolaborasi
antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan
ekosistem usaha pergadaian yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami berharap
sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan
mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri
ini," tambahnya.
OJK telah menetapkan
sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pergadaian, seperti
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan
pada 29 Juli 2016. Regulasi ini didukung oleh beberapa surat edaran, termasuk
Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha,
dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian, serta Surat Edaran OJK Nomor
52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian secara
Konvensional.
Selain itu, ada juga Surat
Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam kesempatan ini, OJK
Kaltimra juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang,
satu-satunya usaha gadai swasta di Balikpapan yang telah mendapatkan izin resmi
dari OJK. Slogan perusahaan yang baru diresmikan ini, "Mau gadai parkir
susah, pasti parkir barang solusinya," menggambarkan solusi inovatif yang
ditawarkan dalam bidang pergadaian.
Dengan adanya regulasi dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
OJK mengajak seluruh pihak
terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri
pergadaian ke arah yang lebih baik.(mid)