Disperindag Kukar Pastikan Pupuk Subsidi Disalurkan Dengan Tepat
Kepala Bidang
Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Muhammad Bustani
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Untuk
memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian pupuk subsidi terkendali dan
aman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terus melakukan
pengawasan di seluruh Kecamatan.
Kepala Bidang Pemasaran Produk
Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Muhammad Bustani mengatakan,
pengawasan ini rutin dilaksanakan di sejumlah kios yang menjual pupuk subsidi.
Agar pupuk subsidi itu bisa tepat sasaran kepada petani yang sangat membutuhkan.
"Tugas kita hanya pengawasan
pendistribusian dan ketersediaan stok pupuk. Persoalan pupuk ini sangat sering
dikeluhkan oleh petani, maka dari itu pemerintah tak hanya diam," kata
Bustani pada Poskotakaltimnews, Sabtu
(12/10/2024).
Ia menyebutkan, petani yang berhak
menerima pupuk subsidi itu diantaranya yang telah masuk ke dalam Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK ini disusun berdasarkan musyawarah
kelompok tani, yang didampingi oleh petugas penyuluh pertanian.
Sementara petani juga bisa menebus
pupuk subsidi menggunakan KTP, petani bisa mengecek kuota pupuk subsidi secara
online melalui www.erdkk.pertanian.go.id.
"Kami bekerja sama dengan OPD
terkait, agar pendistribusian ini tepat. Untuk data penerima pupuk subsidi
berada di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar," sebutnya.
Melalui pengawasan ini, diharapkan
hasil pertanian di Kukar melimpah dan biaya produksi bisa ditekan karena adanya
pupuk subsidi yang disalurkan tepat sasaran. Sementara peran pemerintah hadir
ini untuk membantu masyarakat, baik di sektor pertanian, ekonomi kreatif dan
lainnya. Pupuk subsidi ini sangat dibutuhkan oleh para petani.
Ia memastikan harga penjualan pupuk subsidi sesuai dengan aturan atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Serta memastikan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), serta surat perjanjian jual beli.
Hal itu sesuai dengan peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor 4/2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian, yang mengatur mengenai pengadaan dan
penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan
untuk kebutuhan petani. (adv/riz)