DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Perda Khusus Pokir untuk Kuatkan Aspirasi Masyarakat
Salehuddin, SSos
POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Hal itu dibeberkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal,
Salehuddin, Jumat (26/10/2024).
Tujuan
dari Perda Pokir ini untuk memperkuat landasan hukum aspirasi masyarakat yang
diserap melalui para anggota dewan. Tidak hanya itu, aturan ini juga diharapkan
dapat meningkatkan efektivitas dan legalitas kerja-kerja DPRD Kaltim dalam
menjalankan fungsi perwakilan rakyat.
Menurut
Salehuddin, keberadaan Perda Pokir akan memberikan kepastian hukum yang lebih
kuat terhadap Pokir yang selama ini menjadi dasar pemikiran DPRD dalam perencanaan
pembangunan.
"Kami
merekomendasikan agar ada Perda khusus yang memang mengatur Pokir sebagai
landasan hukum. Dengan adanya Perda ini, pokok-pokok pikiran dari anggota dewan
akan memiliki legalitas yang jelas dan kokoh, sehingga peran kami dalam menyampaikan
aspirasi rakyat akan semakin kuat," ujarnya, saat dihubungi media ini
melalui telpon seluler.
Saat
ini, beberapa provinsi di Indonesia sudah memiliki Perda serupa, tetapi untuk
Kaltim masih dalam tahap perencanaan. Salehuddin menyebutkan bahwa walaupun
pokok-pokok pikiran sudah masuk dalam peraturan yang bersifat umum, belum ada
regulasi khusus di tingkat provinsi yang mengatur hal tersebut secara detail.
"Mungkin
sudah ada yang menerapkan, tetapi di Kaltim kita masih belum. Perda ini nantinya
bisa memuat pasal-pasal yang menjelaskan secara spesifik bagaimana Pokir bisa
diserap dan diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan," jelasnya.
Menurut
Legislator Karang Paci dapil Kutai Kartanegara itu, pembentukan Perda Pokir
memiliki urgensi yang tinggi karena saat ini DPRD Kaltim sering menghadapi
kendala dalam memberikan payung hukum bagi ide-ide dari masyarakat.
Proses
reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan monitoring kerap menghasilkan banyak
masukan dari masyarakat, namun dalam implementasinya masih sering terbentur
dengan keterbatasan peraturan.
“Perda
ini penting agar aspirasi yang kami serap, baik melalui RDP, reses, maupun
kegiatan pengawasan lainnya, memiliki pijakan hukum yang kuat. Jadi, ketika
kami membawa pokok-pokok pikiran tersebut dalam perencanaan pembangunan, sudah
ada dasar hukumnya," tambahnya.
Dalam
konsep Perda yang diusulkan, Pokir akan ditempatkan dalam beberapa pasal atau
nomenklatur yang relevan, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang konkret
bagi anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain
itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi catatan penting bagi DPRD Provinsi
Kaltim dalam melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat yang responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
Salehuddin
menegaskan bahwa DPRD Kaltim sudah merumuskan beberapa poin utama untuk Perda
ini dan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan dewan dalam waktu
dekat.
"Kami
sudah melakukan tugas pokok kami. Rencana ini akan kami laporkan secara resmi,
sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan
payung hukum yang jelas," katanya.
Ia
berharap Perda ini bisa segera dibahas dan disahkan agar DPRD Kaltim dapat
lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Kami
ingin Perda ini menjadi salah satu sumber hukum yang memperkuat posisi DPRD
dalam menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Harapannya, masyarakat
juga bisa merasakan dampaknya secara langsung dalam kebijakan pembangunan di
Kaltim," tutupnya.(adv/die)