DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Perda Khusus Pokir untuk Kuatkan Aspirasi Masyarakat

img

Salehuddin, SSos

POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Hal itu dibeberkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal, Salehuddin, Jumat (26/10/2024).

Tujuan dari Perda Pokir ini untuk memperkuat landasan hukum aspirasi masyarakat yang diserap melalui para anggota dewan. Tidak hanya itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan legalitas kerja-kerja DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat.

Menurut Salehuddin, keberadaan Perda Pokir akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap Pokir yang selama ini menjadi dasar pemikiran DPRD dalam perencanaan pembangunan.

"Kami merekomendasikan agar ada Perda khusus yang memang mengatur Pokir sebagai landasan hukum. Dengan adanya Perda ini, pokok-pokok pikiran dari anggota dewan akan memiliki legalitas yang jelas dan kokoh, sehingga peran kami dalam menyampaikan aspirasi rakyat akan semakin kuat," ujarnya, saat dihubungi media ini melalui telpon seluler.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia sudah memiliki Perda serupa, tetapi untuk Kaltim masih dalam tahap perencanaan. Salehuddin menyebutkan bahwa walaupun pokok-pokok pikiran sudah masuk dalam peraturan yang bersifat umum, belum ada regulasi khusus di tingkat provinsi yang mengatur hal tersebut secara detail.

"Mungkin sudah ada yang menerapkan, tetapi di Kaltim kita masih belum. Perda ini nantinya bisa memuat pasal-pasal yang menjelaskan secara spesifik bagaimana Pokir bisa diserap dan diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan," jelasnya.

Menurut Legislator Karang Paci dapil Kutai Kartanegara itu, pembentukan Perda Pokir memiliki urgensi yang tinggi karena saat ini DPRD Kaltim sering menghadapi kendala dalam memberikan payung hukum bagi ide-ide dari masyarakat.

Proses reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan monitoring kerap menghasilkan banyak masukan dari masyarakat, namun dalam implementasinya masih sering terbentur dengan keterbatasan peraturan.

“Perda ini penting agar aspirasi yang kami serap, baik melalui RDP, reses, maupun kegiatan pengawasan lainnya, memiliki pijakan hukum yang kuat. Jadi, ketika kami membawa pokok-pokok pikiran tersebut dalam perencanaan pembangunan, sudah ada dasar hukumnya," tambahnya.

Dalam konsep Perda yang diusulkan, Pokir akan ditempatkan dalam beberapa pasal atau nomenklatur yang relevan, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang konkret bagi anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi catatan penting bagi DPRD Provinsi Kaltim dalam melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salehuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim sudah merumuskan beberapa poin utama untuk Perda ini dan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan dewan dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan tugas pokok kami. Rencana ini akan kami laporkan secara resmi, sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan payung hukum yang jelas," katanya.

Ia berharap Perda ini bisa segera dibahas dan disahkan agar DPRD Kaltim dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Kami ingin Perda ini menjadi salah satu sumber hukum yang memperkuat posisi DPRD dalam menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Harapannya, masyarakat juga bisa merasakan dampaknya secara langsung dalam kebijakan pembangunan di Kaltim," tutupnya.(adv/die)