Kegiatan Reses Anggota DPRD Kukar Segera Dilakukan
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Awal November 2024 ini Anggota DPRD Kukar akan melaksanakan reses, untuk yang pertama bagi seluruh anggota Dewan periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kukar H Ridha Darmawan di Tenggarong, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut Sekwan mengatakan,
dalam satu tahun kegiatan reses dilaksanakan selama 3 kali dengan waktu yang
telah ditentukan.
"Kami akan menggelar rapat
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada 6 November 2024, untuk menentukan
sejumlah kegiatan termasuk pelaksanaan reses," katanya.
Pihaknya menegaskan, kegiatan
reses merupakan kewajiban yang dilakukan Anggota DPRD Kukar. Tujuan dari reses
ini ialah, untuk menyerap sejumlah aspirasi masyarakat di masing-masing Daerah
Pemilihan (Dapil) yang menjadi konstituennya.
Di Kukar terdapat 6 Dapil
diantaranya, Dapil I meliputi Kecamatan Tenggarong. Dapil II meliputi Kecamatan
Tenggarong Seberang, Muara Kaman dan Sebulu. Dapil III meliputi Kecamatan
Anggana, Muara Badak dan Marang Kayu.
Kemudian, Dapil IV meliputi
Kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga Sanga. Dapil V terdiri dari Kecamatan
Loa Kulu dan Loa Janan. Sedangkan Dapil VI meliputi Kecamatan Muara Muntai,
Muara Wis, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.
"Untuk anggaran reses belum
tahu jumlah pastinya. Bisanya anggaran reses menyesuaikan jaraknya,"
jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya reses
ini dapat mengatasi permasalahan yang ada di tengah masyarakat untuk dapat
dicarikan solusinya. Reses juga penting dalam menyosialisasikan sejumlah
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dan berguna untuk meningkatkan kualitas, produktivitas serta kinerja DPRD Kukar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena peran DPRD sendiri itu budgeting, pembentukan perda, hingga pengawasan.
Melalui peran DPRD yang baik
pastinya pembangunan daerah tepat sasaran dan mewujudkan masyarakat yang
sejahtera. (adv/riz)