Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 10 Tersangka Diamankan

img

Press Release Satresnarkoba pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. (pic : tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar bersama jajaran Polsek Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.

 

Dalam press release yang digelar Satresnarkoba Polres Kukar pada Jumat (8/11/2024), yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya, didampingi Kasat Satresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko bersama Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono. Diungkapkan bahwa Polres Kukar berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

 

Dengan total 10 tersangka yakni LD, MA, AD, R, MR, RT, MS, SK, NK, dan P. Para tersangka tersebut berhasil diamankan diwilayah yang berbeda.

 

“Jadi masing-masing tersangka ini kita amankan diwilayah hukum yang berbeda.Untuk Satrenarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni 2 kasus di Loa Janan, 1 kasus di Muara Kaman, 1 kasus di Tenggarong.” ungkap Kasat Sarternarkoba AKP Suyoko paparanya

 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan di wilayah lainnya yakni Polsek Sebulu 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Muara Jawa 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Tabang 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Loa Kulu 1 kasus dengan 2 tersangka.

 

Pada press release juga dihadirkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kukar berserta jajaran Polsek Kukar berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu Sabu-sabu seberat 16,35 gram (bruto), obat Doubel L sebanyak 643 butir. Dan Uang Tunai sejumlah Rp. 13.900.000.

 

Adapun pasal yang dikenakan pada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini 10 tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pada kesempatan itu juga, Kasat Sarternarkoba AKP Suyoko mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat beserta hasil pengembangan dari pihak kepolisian.

 

Lebih lanjut Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya, menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kukar beserta jajaran Polsek untuk turut menyukseskan Asta Cita yang merupakan instrumen dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.

Tidak lupa pihak Polres Kukar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui tentang adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika untuk dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian, atau aparat penegak hukum lainnya agar segera ditindak lanjuti.  (tan)