Lubang Eks Tambang di Kukar Menjadi Perhatian Anggota DPRD Kaltim Firnadi

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Anggota DPRD Kaltim Firnandi Iksan memberikan perhatian serius terhadap lubang eks tambang yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menurutnya, kalau diabaikan atau dibiarkan lubang eks tambang ini pastinya memberikan dampak negatif khususnya terhadap keselamatan masyarakat, untuk itu Ia kepada pihak perusahaan agar dapat mereklamasi lahan tersebut setelah pasca tambang.

 

"Jika kegiatan pertambangan telah selesai, maka pihak perusahaan harus melakukan reboisasi atau reklamasi di atas lahan tersebut," papar Firnadi Ikhsan pada Poskotakaltimnews, Rabu (20/11/2024).

 

Sementara reklamasi lahan eks tambang ini sesuai dengan Perda Kaltim yaitu, Nomor 08 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

 

Terkait dengan pengelolaan lahan eks tambang itu ada beberapa jenis diantaranya, ada yang dipinjam pakai sehingga ketika pasca tambang itu dikembalikan kepada masyarakat setelah direklamasi. Kemudian, ada pembebasan lahan, artinya lahan itu dibeli oleh pihak perusahaan.

 

Ia menegaskan bahwa, lahan eks tambang itu harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa menjadi lahan yang produktif dan memberikan dampak perekonomian masyarakat sekitar area tersebut.

 

"Seperti ada salah satu perusahaan tambang di Tenggarong Seberang yaitu PT FBS bahwa perusahaan itu memiliki wacana, untuk kegiatan peternakan dan perkebunan," ucapnya.

 

Dengan dikelola atau dimanfaatkan kembali lahan eks tambang itu, pastinya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Daripada lahan eks tambang itu dibiarkan begitu saja, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif.

Dirinya berharap, lahan eks tambang tak menimbulkan korban jiwa kedepannya.  Akibat pihak perusahaan lalai atau tak mereklamasi lahan tersebut pasca tambang. (adv/riz)