Pemkab Pastikan Kontrak PPPK Kukar Sesuai Ketentuan, Sekda Sunggono: Tidak Perlu Khawatir!
(Sekda Kukar Sunggono /pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) memastikan bahwa masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional.
Menepis isu terkait masa
kontrak PPPK di Kukar yang hanya satu tahun. Kepada awak media Sekretaris
Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, para PPPK tidak perlu khawatir
mengenai status kepegawaian mereka.
Sunggono menekankan bahwa
Pemkab Kukar telah mengambil kebijakan penuh perhatian dan proporsional
terhadap seluruh proses pengangkatan dan penempatan PPPK.
Khususnya bagi tenaga
honorer atau THL yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah
“Tidak perlu khawatir.
Kalau sesuai ketentuan kontrak itu minimal satu tahun dan paling lama lima
tahun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sunggono Rabu
(16/04/2025) di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar.
Dirinya juga mengaku,
dibandingkan dengan daerah lain. Kukar
adalah salah satu yang memberikan perhatian sangat besar terhadap nasib tenaga
honorer dengan mengakomodasi hampir seluruhnya melalui formasi PPPK,” tandasnya.
Lebih lanjut Sunggono
menjelaskan, berkaitan kontrak kerja. Nantinya sebelum para peserta PPPK
pelantikan, mereka akan menandatangani perjanjian kerja sebagai salah satu
syarat administratif.
“Jadi nanti mereka
menandatangani kontrak kerja setelah itu baru dilantik. Untuk di Kukar masa
kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan
setiap tahunnya,” katanya .
Sunggono juga menekankan,
meskipun nantinya para PPPK akan menjalankan kontrak yang berlangsung selama
lima tahun, kinerja pegawai tetap akan dievaluasi setiap tahun.
Sebab itu berkaitan dengan
evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya, ia menegaskan bahwa evaluasi
kerja tidak hanya berlaku kepada PPPK.
Diakuinya, selama ini
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK di lingkungan Pemkab Kukar,
juga sudah diberlakukan evaluasi kinerja.
“Meskipun ASN tidak berstatus kontrak. Evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi e-Kinerja (e-Kin). Evaluasi ini dilakukan secara sistematis dan objektif melalui aplikasi e-Kinerja,” tegasnya.
“Evaluasi itu wajar.
Bahkan ASN pun dievaluasi setiap tahun. Jadi jangan anggap evaluasi sebagai
ancaman, justru itu adalah ruang untuk terus berkembang,” tambahnya.
Sunggono juga mengaku
hingga saat ini, formasi PPPK di Kukar tergolong besar. Dari tahap pertama
seleksi tercatat sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus, dan saat ini proses
penerbitan SK sedang berlangsung melalui mekanisme pertimbangan teknis (Pertek)
dari BKN.
“Sekitar 2.200 di
antaranya sudah mendapat persetujuan, sementara sisanya masih dalam proses,”
tandasnya.
Sementara itu, untuk tahap
kedua seleksi PPPK Kukar, Sunggono mengatakan seleksi tersebut akan memasuki
tahapan tes ujian. Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan akan difasilitasi
secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Seluruh proses kita
bantu. Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga nanti pelantikan. Jangan takut,
tidak ada yang akan dirugikan. Bahkan, dibanding daerah lain yang formasinya
lebih sedikit, Kukar justru menanggung lebih besar dan tetap berkomitmen
mengangkat semuanya,” tegasnya.
Dengan total PPPK yang
akan mencapai lebih dari 7.000 orang, ditambah ASN aktif, Pemkab Kukar akan
memiliki hampir 20.000 pegawai. Oleh karena itu, Sekda Kukar menekankan
pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme seluruh pegawai.
“Kita percaya, teman-teman
yang sudah diangkat ini punya semangat dan integritas. Tinggal dijaga dan terus
ditingkatkan. Kami akan terus mendampingi,” tutupnya. (adv/tan)