DPMD Kukar Lakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
(Kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan dokumen data etnografi desa di kecamatan Tabang/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat di kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melakukan upaya agar pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu upaya yang
dilakukan adalah melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen
Etnografi Desa, sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi
masyarakat hukum adat tahun 2025.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews, Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa
penyusunan dokumen etnografi merupakan salah satu syarat administratif yang
wajib dipenuhi dalam rangka proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat
hukum adat.
Untuk diketahui Ketentuan
ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang mengakui keberadaan desa adat sebagai bagian dari sistem
pemerintahan di tingkat lokal, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah dalam pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang
secara teknis mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi
masyarakat hukum adat.
Dokumen etnografi sendiri
memuat data dan informasi mengenai sejarah, sistem kekerabatan, hukum adat,
pranata sosial, serta wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas
masyarakat hukum adat.
Arianto mengatakan
penyusunan dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam
melakukan penetapan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.
Ia mengatakan pada bulan
Juni lalu DPMD Kukar telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan
penyusunan dokumen data etnografi desa di kecamatan Tabang yang menyasar lima
desa, yaitu Desa Muara Tuboq, Muara Belinau,
Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung.
“Jadi berkaitan dengan
data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang
melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Asumsinya, beberapa komunitas atau
kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” jelas Arianto
Kamis (10/07/2025).
Melalui data yang dihimpun
pihak pemerintah daerah yang didapatkan melalui warga setempat, hal ini akan
menjadi dasar untuk menilai kelayakan warga setempat untuk bisa diakui secara
hukum sebagai masyarakat hukum adat.
“Jika dokumen tersebut
lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya
kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” jelas
Arianto.
Arianto menambahkan bahwa
kegiatan sosialisasi tersebut mencakup pemahaman terhadap isi dokumen
etnografi, cara pengumpulan data, hingga aspek teknis penyusunannya.
Sehingga dengan adanya
data yang tepat, dokumen yang relevan tentu menjadi dasar yang mutlak bahwa
wilayah tersebut bisa ditetapkan sebagai wilayah Masyarakat Hukum Adat.
“Ini adalah bentuk
penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai
Kartanegara dan penilain ini kita lihat dari berbagai sisi dan potensi,”
tutupnya. (Adv/Tan).