Kemenko PMK dan DPRD Kukar Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Lawas Sumping Layang

img

Audiensi Kemenko PMK dan DPRD Kukar membahas terkait dengan Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Upaya memperkuat perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan legislatif daerah.

Melalui audiensi yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (9/6/2026), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama DPRD Kukar mendorong peningkatan status perlindungan masyarakat adat dari yang saat ini berbentuk Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang, mulai dari perlindungan hukum, tata ruang, kawasan adat, hingga upaya menjaga keberlanjutan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kemenko PMK, Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, OPD terkait, camat, kepala desa, serta masyarakat adat.

Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak dan keberlanjutan wilayah adatnya.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan dari pemerintah. Di Kabupaten Kukar sendiri, pengakuan terhadap masyarakat adat telah dimulai melalui Surat Keputusan Bupati,” ujarnya.

Menurut Samsul, pengakuan tersebut perlu diperkuat melalui dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD.

Ia menyambut baik gagasan yang muncul dalam audiensi terkait peningkatan status perlindungan masyarakat adat menjadi Perda.

“Kami menyambut baik gagasan tersebut dan berharap hal itu dapat menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat adat. Kami juga berharap inisiatif tersebut dapat lahir dari DPRD sebagai representasi masyarakat,” kata dia.

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko PMK akan terus mendorong pengakuan masyarakat adat di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan Timur.

Langkah tersebut dinilai penting karena sejalan dengan amanat konstitusi dan kebijakan nasional di bidang kebudayaan.

“Dalam konteks pengarusutamaan kebudayaan di daerah, masyarakat adat merupakan garda terdepan yang menjaga dan meneruskan nilai-nilai budaya secara turun-temurun,” tegasnya.

Dukungan terhadap penguatan perlindungan masyarakat adat juga datang dari DPRD Kukar, dimana  Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lawas Sumping Layang merupakan bagian penting dari identitas budaya Kukar yang harus dijaga dan dikembangkan agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Menurutnya, kunjungan Kemenko PMK ke DPRD Kukar menjadi momentum untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil.

“Kami berharap kebudayaan yang ada dapat terus dibangun, dilindungi, dan dikembangkan sehingga tidak mengalami kepunahan. Karena itu, diperlukan keberpihakan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan maupun dukungan anggaran,” kata dia.

Ahmad Yani menjelaskan, selain aspek perlindungan hukum, DPRD Kukar juga melihat potensi besar yang dimiliki Kedang Ipil untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata budaya.

Keberadaan masyarakat adat yang masih mempertahankan tradisi dan adat istiadat dapat menjadi daya tarik tersendiri sekaligus memperkuat identitas daerah.

“Budaya Kutai, khususnya Lawas Sumping Layang, merupakan salah satu identitas dan ikon kebudayaan Kukar yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari persoalan perkebunan, kawasan kehutanan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah agar masyarakat adat dapat berkembang tanpa kehilangan hak-haknya.

“Salah satu langkah yang tengah didorong adalah meningkatkan status pengakuan yang saat ini masih berbentuk Surat Keputusan Bupati menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, perlindungan hukum, dukungan anggaran, serta pengembangan masyarakat adat dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tegasnya.

Harapan terhadap lahirnya Perda perlindungan masyarakat adat tersebut disambut positif oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil.

Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawansyah menilai audiensi yang digelar bersama Kemenko PMK dan DPRD Kukar telah menyentuh persoalan utama yang selama ini dihadapi masyarakat hukum adat Lawas Sumping Layang.

“Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan bagi kami. Pembahasan yang dilakukan menyentuh langsung persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat hukum adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, khususnya setelah adanya penetapan masyarakat hukum adat melalui keputusan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kuspawansyah menjelaskan, persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat adat berkaitan dengan tata ruang wilayah.

Di satu sisi investasi terus berkembang, namun di sisi lain masyarakat adat juga membutuhkan ruang yang memadai untuk menjaga keberlangsungan adat, budaya, dan kehidupan sosial mereka.

“Kami menghormati keberadaan investasi dan tidak pernah menolak investasi masuk ke daerah kami. Namun, kami berharap pemerintah dapat memberikan ruang khusus bagi masyarakat adat agar kegiatan adat, budaya, dan kehidupan masyarakat hukum adat tetap dapat berlangsung dan berkembang,” kata dia.

Ia menilai komitmen DPRD Kukar untuk mendorong pembentukan Perda menjadi kabar baik bagi masyarakat adat Kedang Ipil.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan yang lebih jelas ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan di wilayahnya.

“Pernyataan tersebut menjadi kabar baik yang sangat kami harapkan. Sebagai kepala desa, saya akan terus mengawal proses ini dan mengingatkan seluruh pihak terkait, baik DPRD maupun organisasi perangkat daerah teknis, agar komitmen yang telah disampaikan benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kuspawansyah menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Lawas Sumping Layang bukan semata-mata untuk kepentingan Desa Kedang Ipil.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tersebut merupakan bagian dari warisan budaya Kukar yang hingga kini masih menjaga berbagai tradisi dan ritual adat yang memiliki keterkaitan dengan sejarah panjang budaya Kutai.

“Yang kami minta bukanlah sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menginginkan perlindungan hukum dan ruang yang memadai agar keberlangsungan adat, budaya, dan tradisi masyarakat hukum adat Lawas Sumping Layang dapat terus terjaga dan berkembang di masa mendatang,” pungkasnya. (kriz)