Belimbur Bukan Sekadar Siram-Siraman, Sultan Tegaskan Tata Krama yang Wajib Dipatuhi

img

Suasana pelaksanaan Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Kutai Tahun 2025. (Doc. Prokom)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Tepong Tawar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura bukan sekadar tradisi siram-siraman, tetapi memiliki tata krama yang wajib dipatuhi masyarakat.

 

Ketentuan tersebut ditetapkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura untuk menjadi pedoman selama prosesi Belimbur berlangsung.

 

Belimbur sendiri merupakan prosesi adat berupa siram-menyiram menggunakan air bersih yang menjadi bagian dari rangkaian Erau.

 

Dalam tradisi Kutai, Belimbur memiliki makna sebagai sarana penyucian diri dari pengaruh buruk dan unsur kejahatan.

 

Prosesi ini juga menjadi wujud rasa syukur atas kelancaran rangkaian Erau serta harapan agar Sultan dan masyarakat memperoleh keberkahan dan keselamatan.

 

Karena memiliki makna adat tersebut, pelaksanaan Belimbur tidak dilakukan tanpa batas.

 

Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menetapkan sejumlah ketentuan mengenai cara masyarakat mengikuti prosesi, termasuk jenis air yang digunakan, kelompok masyarakat yang tidak boleh disiram hingga tindakan yang dilarang selama Belimbur.

 

Juru Bicara Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Pangeran Notonegoro Heriansyah, mengatakan titah Sultan mengenai tata krama Belimbur telah dipasang di sejumlah tempat umum.

 

Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti prosesi.

 

"Jadi titah Ayahanda Sultan itu sudah kita pasang di beberapa tempat umum," ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (25/9/2026).

 

Dalam tata krama tersebut, masyarakat dilarang menggunakan air kotor maupun air najis.

 

Penyiraman juga tidak diperbolehkan diarahkan kepada lansia, ibu hamil, balita dan anak-anak di bawah umur.

 

"Hal berlimbur itu tidak boleh menggunakan air yang kotor, kemudian menyiram orang tua yang sudah lansia, kemudian anak-anak balita dan anak-anak yang di bawah umur itu tidak boleh kita siram," jelasnya.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Nomor 161/SEK-KD/KKKIM/IX/2026 tentang Tata Krama Belimbur Erau Adat Tepong Tawar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura "Raja Menjamu Rakyatnya" Tahun 2026.

 

Dalam titah tersebut, pelaksanaan Belimbur menggunakan penadah air seperti gayung dengan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.

 

Selain itu, masyarakat dilarang memasukkan air ke dalam plastik untuk kemudian dilemparkan kepada orang lain.

 

Penggunaan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan.

 

Pelecehan seksual selama pelaksanaan Belimbur turut menjadi tindakan yang dilarang.

 

Ketentuan ini menjadi bagian dari tata krama yang ditetapkan Kesultanan untuk menjaga pelaksanaan prosesi tetap sesuai dengan norma adat.

 

Ia menegaskan, tata krama tersebut merupakan pakem adat yang tidak diubah mengikuti kondisi pelaksanaan setiap tahunnya. Termasuk ketika Belimbur 2026 dilaksanakan di tengah kondisi kemarau.

 

"Karena itu adalah sudah pakem, adat itu tidak boleh dirubah-rubah selama itu memang sudah dititahkan oleh Sultan, maka itu tetap harus seperti ini," tegasnya.

 

Untuk memastikan tata krama dipatuhi di lapangan, Kesultanan juga menyiapkan pengawasan.

 

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya meminta bantuan organisasi masyarakat Remang Kutai Berjaya untuk ikut memantau pelaksanaan Belimbur.

 

"Selama ini sih ada ormas yang kita minta bantu yaitu Remang Kutai Berjaya tapi tahun ini kita masih menunggu apakah mereka siap atau tidak untuk memantau itu," jelasnya.

 

Selain melibatkan unsur pemantauan, wilayah pelaksanaan Belimbur juga dibatasi untuk memudahkan pengendalian.

 

Ia menyebut pembatasan wilayah dilakukan hingga kawasan Pal 5 dan Mangkurawang.

 

"Tapi terkait dengan itu tentu ada wilayah-wilayah untuk mempersempit proses supaya nanti bisa kita kendalikan yaitu wilayahnya kita batasi sampai di Pal 5 aja, kemudian sampai ke Mangkurawang," kata dia.

 

Pembatasan wilayah dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar masyarakat dapat mengikuti prosesi secara tertib.

 

Dengan adanya jalur yang telah ditentukan, pengawasan terhadap penerapan tata krama diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

 

Di sisi lain, titah Sultan juga mengatur konsekuensi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

 

Ia menerangkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat serta sanksi hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Aturan mengenai tata krama tersebut sejalan dengan upaya menjaga makna Belimbur sebagai ritual adat.

 

Dengan demikian, kemeriahan Belimbur tetap berada dalam koridor tata krama adat.

 

Masyarakat dapat mengikuti prosesi saling menyiram air sebagai bagian dari Erau, namun tetap harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan Kesultanan.

 

"Dan apabila dilanggar, nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif," pungkasnya. (Kriz)