Belimbur Bukan Sekadar Siram-Siraman, Sultan Tegaskan Tata Krama yang Wajib Dipatuhi
Suasana pelaksanaan
Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Kutai Tahun 2025. (Doc. Prokom)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Tepong Tawar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura bukan sekadar tradisi siram-siraman, tetapi memiliki tata krama yang wajib dipatuhi masyarakat.
Ketentuan tersebut
ditetapkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura untuk menjadi pedoman
selama prosesi Belimbur berlangsung.
Belimbur sendiri
merupakan prosesi adat berupa siram-menyiram menggunakan air bersih yang
menjadi bagian dari rangkaian Erau.
Dalam tradisi Kutai,
Belimbur memiliki makna sebagai sarana penyucian diri dari pengaruh buruk dan
unsur kejahatan.
Prosesi ini juga
menjadi wujud rasa syukur atas kelancaran rangkaian Erau serta harapan agar
Sultan dan masyarakat memperoleh keberkahan dan keselamatan.
Karena memiliki makna
adat tersebut, pelaksanaan Belimbur tidak dilakukan tanpa batas.
Kesultanan Kutai
Kartanegara Ing Martadipura menetapkan sejumlah ketentuan mengenai cara
masyarakat mengikuti prosesi, termasuk jenis air yang digunakan, kelompok
masyarakat yang tidak boleh disiram hingga tindakan yang dilarang selama
Belimbur.
Juru Bicara Sultan
Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Pangeran Notonegoro Heriansyah, mengatakan
titah Sultan mengenai tata krama Belimbur telah dipasang di sejumlah tempat
umum.
Langkah itu dilakukan
agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti
prosesi.
"Jadi titah
Ayahanda Sultan itu sudah kita pasang di beberapa tempat umum," ujarnya
saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (25/9/2026).
Dalam tata krama
tersebut, masyarakat dilarang menggunakan air kotor maupun air najis.
Penyiraman juga tidak
diperbolehkan diarahkan kepada lansia, ibu hamil, balita dan anak-anak di bawah
umur.
"Hal berlimbur
itu tidak boleh menggunakan air yang kotor, kemudian menyiram orang tua yang
sudah lansia, kemudian anak-anak balita dan anak-anak yang di bawah umur itu
tidak boleh kita siram," jelasnya.
Ketentuan tersebut
tercantum dalam Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Nomor
161/SEK-KD/KKKIM/IX/2026 tentang Tata Krama Belimbur Erau Adat Tepong Tawar
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura "Raja Menjamu Rakyatnya"
Tahun 2026.
Dalam titah tersebut,
pelaksanaan Belimbur menggunakan penadah air seperti gayung dengan air Sungai
Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang
telah ditentukan.
Selain itu,
masyarakat dilarang memasukkan air ke dalam plastik untuk kemudian dilemparkan
kepada orang lain.
Penggunaan mesin
pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat juga tidak
diperbolehkan.
Pelecehan seksual
selama pelaksanaan Belimbur turut menjadi tindakan yang dilarang.
Ketentuan ini menjadi
bagian dari tata krama yang ditetapkan Kesultanan untuk menjaga pelaksanaan
prosesi tetap sesuai dengan norma adat.
Ia menegaskan, tata
krama tersebut merupakan pakem adat yang tidak diubah mengikuti kondisi
pelaksanaan setiap tahunnya. Termasuk ketika Belimbur 2026 dilaksanakan di
tengah kondisi kemarau.
"Karena itu
adalah sudah pakem, adat itu tidak boleh dirubah-rubah selama itu memang sudah
dititahkan oleh Sultan, maka itu tetap harus seperti ini," tegasnya.
Untuk memastikan tata
krama dipatuhi di lapangan, Kesultanan juga menyiapkan pengawasan.
Ia mengatakan
pihaknya sebelumnya meminta bantuan organisasi masyarakat Remang Kutai Berjaya
untuk ikut memantau pelaksanaan Belimbur.
"Selama ini sih
ada ormas yang kita minta bantu yaitu Remang Kutai Berjaya tapi tahun ini kita
masih menunggu apakah mereka siap atau tidak untuk memantau itu,"
jelasnya.
Selain melibatkan
unsur pemantauan, wilayah pelaksanaan Belimbur juga dibatasi untuk memudahkan
pengendalian.
Ia menyebut
pembatasan wilayah dilakukan hingga kawasan Pal 5 dan Mangkurawang.
"Tapi terkait
dengan itu tentu ada wilayah-wilayah untuk mempersempit proses supaya nanti
bisa kita kendalikan yaitu wilayahnya kita batasi sampai di Pal 5 aja, kemudian
sampai ke Mangkurawang," kata dia.
Pembatasan wilayah
dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar masyarakat dapat
mengikuti prosesi secara tertib.
Dengan adanya jalur
yang telah ditentukan, pengawasan terhadap penerapan tata krama diharapkan
dapat dilakukan secara lebih terarah.
Di sisi lain, titah
Sultan juga mengatur konsekuensi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia menerangkan bahwa
pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing
Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat serta sanksi
hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan mengenai tata
krama tersebut sejalan dengan upaya menjaga makna Belimbur sebagai ritual adat.
Dengan demikian,
kemeriahan Belimbur tetap berada dalam koridor tata krama adat.
Masyarakat dapat
mengikuti prosesi saling menyiram air sebagai bagian dari Erau, namun tetap
harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan Kesultanan.
"Dan apabila
dilanggar, nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif," pungkasnya.
(Kriz)