Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Gubernur Rudy Ingatkan Perusahaan Tertib dan Taat Bayar Pajak Daerah

Oleh Admin2 menit baca228 dibaca

Gubernur Rudy Ingatkan Perusahaan Tertib dan Taat Bayar Pajak Daerah
BagikanWhatsAppFacebookX

SAMARINDA, POSKOTAKALTIMNEWS: Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas'ud, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia pun meminta seluruh perusahaan tidak terkecuali sub sektor perkebunan yang berinvestasi di Benua Etam untuk tertib dan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Pak Thomas perusahaannya PMA kan. Kendaraan-kendaraan di perusahaannya harus dibayarkan pajaknya," tegas Gubernur Rudy Mas'ud saat menerima manajemen Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) di VIP Room Rujab Gubernur Kaltim, Senin (19/10/2026) lalu.

Menurut  Rudy, biasa orang nomor satu Benua Etam ini disapa, PKB dan PBBKB yang dibayar pihak perusahaan (perkebunan dan tambang batu bara) sangat berkontribusi menopang PAD.

"Pajak-pajak kendaraan yang dibayar Pak Thomas, juga perusahaan-perusahaan lain sangat penting bagi PAD kami. Komponennya sampai 86 persen Pak Thomas," sebutnya.

Rudy  menyebutkan di tahun 2025, total PAD Kaltim mencapai realisasi Rp9,33 triliun dari target sebesar Rp10,03 triliun (93 persen dari target).

"Plat-plat kendaraannya masih banyak pakai luar Kaltim ya pak. Tolong juga harus diganti KT semua ya Pak Thomas," pintanya lagi.

Optimalisasi PAD ini lanjut Gubernur, sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan fasilitas publik, terutama di tengah tren penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Dijelaskannya, setiap rupiah dari pajak yang dibayar pelaku usaha (investor) akan kembali langsung ke masyarakat melalui perbaikan jalan, sarana kesehatan dan fasilitas umum.

"Kendaraan-kendaraan Pak Thomas masih pakai jalan umum kan," ujar Gubernur Rudy yang langsung diiyakan Senior General Manager KLK Berhad Thomas, didampingi penanggung jawab perusahaan PT Sinergi Agro Industri Abdul Hadi Bin Manas.

Kewajiban mutasi plat kendaraan non-KT ke plat lokal (KT) memastikan operasional perusahaan berjalan selaras dengan regulasi hukum Indonesia.

Tidak dipungkiri, kendaraan operasional perkebunan bertonase besar melintasi jalan daerah. Maka, pembayaran PKB dan PBBKB memastikan ketersediaan dana perbaikan jalan rusak secara berkala.

Selain itu, pajak sektor usaha perkebunan maupun tambang disalurkan untuk memperkuat anggaran sekolah gratis dan peningkatan mutu rumah sakit daerah.

"Percayalah Pak Thomas, pajak perkebunan bapak dampaknya dirasakan langsung masyarakat Kaltim," pungkasnya.(mar)

BagikanWhatsAppFacebookX