Gawat, Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Jelang Pelaksanaan Pilkada Mahulu 2020

img

Sejumlah warga RT 02 dan RT 03 Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, menunjukkan Barang Bukti diduga Politik Uang menjelang Pilkada Mahulu 2020.(Foto : Jor/Ran/Poskota Kaltim)

 

MAHAKAM ULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan penyelidikan atas dugaan (indikasi) terjadi kecurangan  Money Politik (Politik Uang) dalam Pilkada Mahulu 2020 .

Indikasi kccurangan diduga dilakukan oleh salah satu dari dua pasangan calon (Paslon) kandidat Pilkada Mahulu 2020. Yaitu di Kampung Datah Bilang Baru RT 02 dan RT 03, Kecamatan Long Hubung.

“Kami (Bawaslu) menelusuri awal terhadap  informasi terjadi pembagian uang dan baju oleh salah satu tim paslon Pilkada Mahulu 2020 di Kampung Datah Bilang. Ini sebagai tindaklanjut kami mengumpulkan barang bukti,” jelas Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Mahulu, Karni, kepada wartawan di Datah Bilang, Sabtu (5/12/2020).

Dia menyebut, setelah dikumpulkan barang bukti, jika syaratnya lengkap, maka Bawaslu Mahulu akan melakukan pleno. Apakah indikasi pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Karena yang diperlukan Bawaslu adalah syarat formil dan materilnya. Kalau bisa dilengkapi syarat itu maka akan diplenokan ditingkat kabupaten/kota,” tegasnya.

Karni menambahkan, setelah persyaratan (barang bukti ) lengkap didapat Bawaslu , maka akan dirapatkan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  kabupaten.

“Indikasi pelanggaran money politik ini secara langsung didapat dari masyarakat. Penelusuran dilakukan Bawaslu untuk memperkuat barang bukti yang nanti akan kami proses ke tindak-lanjutnya,” bebernya.

Dia menyebut, dalam UU disebutkan  bahwa jika ada indikasi pelanggaran oleh paslon dalam pemilu, Bawaslu diberi kesempatan untuk penelusuran selama tujuh hari.

“Kalau secara formil dan materil bisa terlengkapi dalam waktu cepat, maka akan pleno secara pimpinan Bawaslu kabupaten/kota. Setelah memang lengkap barang bukti, lanjut pleno Gakkumdu,” urai Karni.

Lantas bagaimana kelanjutannya dugaan money politik ini ditangani Bawaslu Mahulu, karena hari pelaksanaan Pilkada Mahulu tanggal 9 Desember, tersisa 3 hari lagi ?.

“Pilkada tetap berlangsung. Tetapi proses hukum akan tetap berlangsung. Bawaslu tetap memproses hukum selama pelanggaran dapat dibuktikan,” tandas Karni.

Perlu diketahui, dalam penelusuran indikasi kecurangan pilkada Mahulu 2020 di Kampung Datah Bilang Bau, selain Komisioner Bawaslu Mahulu, hadir pula mendampingi dari pihak Kepolisian, serta Panwascam Kecamatan Long Hubung diwakili oleh Irwansyah.

Dalam penelusuran langsung Poskota Kaltim kelapangan, puluhan warga Datah Bilang mengungkapkan langsung kondisi indikasi politik uang tersebut memang telah terjadi.

“Beberapa hari lalu saya dipanggil oleh salah satu oknum masyarakat kerumahnya. Setiba dirumahnya, saya diberinya bungkusan plastic putih berisi satu lembar baju, uang pecahan Rp 100 ribu tiga lembar, juga ada gambar salah satu paslon pilkada Mahulu 2020,” terang Adi salah satu warga RT 02 Datah Bilang Baru.

Adi juga mengatakan, saat itu dirumah oknum tersebut dia melihat ada puluhan warga. Juga selanjutnya berduyun-duyun warga datang. Setiap orang yang datang dibagikan bungkusan plastik putih berisi baju dan uang Rp 300 ribu.

“Kalau yang saya lihat ada puluhan orang yang datang. Oknum warga yang membagikan bungkusan plastik berisi baju dan uang itu juga warga Datah Bilang Baru.

“Dibaju kaos berwarna putih itu ada tulisan berupa huruf  ‘V’. Saya ambil saja bungkusan yang diberi itu dan saya bawa pulang ke rumah,” ucap Adi.

Begitu pula diungkapkan Langat   Juk, warga RT 03 Datah Bilang Baru. Dia bersama sejumlah kawan-kawannya  mendapat undangan disalah satu rumah warga Datah Bilang Baru.

“Beberapa hari lalu. Banyak warga yang datang. Lebih dari 25 orang. Kami semua dibagikan bungkusan baju kaos warna putih bertulisan semacam huruF V. Ada uang Rp 300 ribu dan gambar paslon didalam bungkusan itu,” tuturnya

Langat Juk sangat menyayangkan  jika memang terjadi politik uang dalam Pilkada Mahulu 2020. Menurutnya jika dengan membeli suara masyarakat untuk mendapatkan suara, maka bisa dipastikan pemimpin tersebut kedepan akan menjadi koruptor.

“Atas nama keluarga saya, kmi berharap agar Bawaslu dan Panwascam segera menidaklanjuti temuan itu. Berharap diproses secara hukum,  jangan pilih kasih,” ungkas  Langat Juk.(jor/ran)