Pemkab Kukar Putuskan Tunda KBM Tatap Muka

img

(Surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kukar)

TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk menunda pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka awal 2021, atau pada semester genap 2021.

Kebijakan menunda kegiatan KBM tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kukar yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Ikhsanudin Noor 30 Desember 2020, dengan nomor P-1924/DPK/SET-1/421/12/2020, perihal Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka disekolah jenjang PAUD, SD, SMP pada semester genap 2020/2021.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas antara Dinas Pendidikan dengan tim satuan tugas Covid-19 Kukar pada 30 Desember 2020, Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Kepala UPT layanan Kependidikan Kecamatan dan Kepala Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP di Kukar yang akan melaksanakan KBM tatap muka di Sekolah pada semester genap Tahun pelajaran 2020/2021.

“Berdasarkan informasi dari satgas Covid-19 Kukar bahwa pandemi Covid-19 di Kukar semakin masif dan belum ada tanda tanda menurun, maka KBM tatap muka di Sekolah tahun pelajaran 2020/2021 agar di tinjau ulang.” Kata Ikhsanudin Noor dalam surat tersebut.

“Sejak 4 Januari 2021 dan seterusnya, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP di Sekolah Kukar agar menunda KBM tatap muka di sekolah sampai ada pemberitahuan secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.”tambahnya.

Sambil menunggu pemberitahuan secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar satuan pendidikan dapat mempersiapkan diantaranya yaitu Surat pernyataaan ketersediaan sarana prasarana penunjang KBM tatap muka di sekolah di masa pandemi Civid-19 atau menyediakan protokol kesehatan,.Telah melaksanakan rapat dengan orang tua siswa di dampingi oleh komite sekolah.  Satuan pendidikan melampirkan undangan rapat, daftar hadir rapat, dan notulen rapat,..Surat pernyataan persetujuan KBM tatap muka di sekolah yang di tandatangani oleh orang tua siswa masing masing. Komitmen/kesepakatan kesepakatan lain yang di anggap perlu antara sekolah dengan orang tua siswa. Kemudian Telah terbentuknya tim satgas pencegahan Covid-19 di sekolah. KBM tatap muka di sekolah akan di ajukan satuan pendidikan mendapat rekomendasi dari puskesmas pembantu/puskesmas dan Kepala Desa/Lurah., Lalu Semua kegiatan di dokumentasikan (dokumen asli point b sampai dengan g disimpan di sekolah)

Dan Kepala Sekolah mengajukan permohonan KBM tatap muka di sekolah, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar dengan melampirkan fotocopy dokumen point b smpai dengan g yang di tandatangani bersama komite sekolah dan di ketahui oleh Kepala UPT LKK masing masing.(*riz/poskotakaltimnews.com)