Pemkab Kukar Putuskan Tunda KBM Tatap Muka
(Surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kukar)
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk menunda pelaksanaan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka awal 2021, atau pada semester genap
2021.
Kebijakan menunda kegiatan KBM tersebut
tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kukar yang
ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Ikhsanudin Noor 30 Desember 2020,
dengan nomor P-1924/DPK/SET-1/421/12/2020, perihal Kegiatan Belajar Mengajar
Tatap Muka disekolah jenjang PAUD, SD, SMP pada semester genap 2020/2021.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan
hasil rapat terbatas antara Dinas Pendidikan dengan tim satuan tugas Covid-19
Kukar pada 30 Desember 2020, Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Kepala UPT
layanan Kependidikan Kecamatan dan Kepala Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD,
SMP di Kukar yang akan melaksanakan KBM tatap muka di Sekolah pada semester
genap Tahun pelajaran 2020/2021.
“Berdasarkan informasi dari satgas Covid-19
Kukar bahwa pandemi Covid-19 di Kukar semakin masif dan belum ada tanda tanda
menurun, maka KBM tatap muka di Sekolah tahun pelajaran 2020/2021 agar di
tinjau ulang.” Kata Ikhsanudin Noor dalam surat tersebut.
“Sejak 4 Januari 2021 dan seterusnya, seluruh
satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP di Sekolah Kukar agar menunda KBM tatap
muka di sekolah sampai ada pemberitahuan secara resmi dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.”tambahnya.
Sambil menunggu pemberitahuan secara resmi
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar satuan pendidikan dapat mempersiapkan
diantaranya yaitu Surat pernyataaan ketersediaan sarana prasarana penunjang KBM
tatap muka di sekolah di masa pandemi Civid-19 atau menyediakan protokol
kesehatan,.Telah melaksanakan rapat dengan orang tua siswa di dampingi oleh
komite sekolah. Satuan pendidikan
melampirkan undangan rapat, daftar hadir rapat, dan notulen rapat,..Surat
pernyataan persetujuan KBM tatap muka di sekolah yang di tandatangani oleh
orang tua siswa masing masing. Komitmen/kesepakatan kesepakatan lain yang di
anggap perlu antara sekolah dengan orang tua siswa. Kemudian Telah terbentuknya
tim satgas pencegahan Covid-19 di sekolah. KBM tatap muka di sekolah akan di
ajukan satuan pendidikan mendapat rekomendasi dari puskesmas pembantu/puskesmas
dan Kepala Desa/Lurah., Lalu Semua kegiatan di dokumentasikan (dokumen asli
point b sampai dengan g disimpan di sekolah)
Dan Kepala Sekolah mengajukan permohonan KBM
tatap muka di sekolah, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar
dengan melampirkan fotocopy dokumen point b smpai dengan g yang di tandatangani
bersama komite sekolah dan di ketahui oleh Kepala UPT LKK masing masing.(*riz/poskotakaltimnews.com)