Pemkab Kukar Akan Bayar Utang ke Kontraktor Senilai Rp204 Miliar Pekan Depan
(Suasana hearing Komisi III DPRD Kukar)
TENGGARONG, Kontraktor Kutai Kartanegara bisa bernafas lega, pasalnya penyelesaian pembayaran tagihan kantraktor atas pekerjaan tahun
2020 segera akan diselesaikan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara, pecan depan
(Minggu ketiga pada bulan Maret 2021).
Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD
Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah
pembayaran tagihan proyek kantraktor, diruang Banmus DPRD Kukar, Senin
(8/3/2021).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Andi
Faisal, didampingi sejumlah anggota Ahmad Yani, Sabir, Sugeng R, Baharuddin,
Saparuddin, dan dihadiri Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat Kukar, Kepala Bapeda,
perwakilan sejumlah OPD dan para kantraktor Kutai Kartanegara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Sukotjo pada pertemuan itu mengatakan, bahwa pembayaran hutang
ke kontraktor dilakukan berdasar hasil rivew yang dilakukan oleh Inspektorat
Kukar, dan kelengkapan berkas proses
tagihan terlengkapi semua.
“Hasil rivew Inspektorat terkait dengan nilai
hutang ke kantraktor yang dibayarkan mendahului anggaran perubahan itu nilainya
Rp204 miliar. Proses nya saat ini tergantung masing masing OPD, kalau OPD cepat
untuk menginput berkas, maka cepat pula pembayaran akan dilakukan ,” kata
Sukotjo.
Sementara Ketua Komisi III Andi Faisal
mengatakan, proses ini sudah berjalan on the track, namun dalam perjalanan
memang ada beberapa kendala.
"Alhamdulillah persoalan ini sudah makin
mengerucut, teman teman TAPD, Pemda Kukar berapa pun yang harus di bayarkan
segera di bayarkan" Kata Andi Faisal di Ruang Bannus DPRD Kukar, Senin
(8/3/2022)
Ia menambahkan, Proses keterlambatan pembayaran itu di sebabkan oleh kesalahan
bersama, jadi harus punya tanggung jawab masing masing.
"Teman teman TAPD dan OPD juga harus
gerak cepat, sedangakan di forum rapat
bahwa kesalahannya itu bukan di TAPD, tapi di OPD teknis, terutama ada
beberapa kegiatan itu yang tidak lengkap administrasi" Ucapnya
Lanjut dia, ada beberapa kegiatan ternyata
kesalahan di OPD, di Inspektorat sudah di review, di cek semua, dan ternyata
administrasinya harus di lengkapi OPD teknis tapi tidak di lengkapi, makanya
jadi ketinggalan"Harapannya kerja teman teman kerja semangat, jangan kerja
asal, hal ini kembali ke OPD teknis. DPRD Kukar hanya mendorong percepatan
pembayaran, sesuai dengan aturan mekanisme peraturan perundang undngan yang
berlaku.” Katanya.
Sementara itu Koordinator Kontraktor Andi
Husri mengatakan, Hari ini yang ketiga kalinya teman teman kontraktor menuntut
haknya, setelah berdiskusi solusi pun ada.
"Dimana solusi teesebut adalah dengan
akan di tandatangani-nya peraturan Bupati tentang pembayaran yang menyangkut
utang, di sepakati tanggal 15 Maret 2021 Insya Allah" Kata Andi Husri
Andi menyampaikan, Setelah perbub itu di
tandatangani akan segera ada pencairan, jika hasil yang di janjikan oleh teman
teman Dinas terkait tidak tepat waktunya.
"tentunya kita akan melakukan upaya
upaya hukum, demo dan tuntutan tuntutan bahwa apa yang telah di sepakati ini
semuanya lepas, tetapi sampai hari ini tetaplah tetap optimis dengan Komisi III
DPRD Kukar yang sudah pro aktif, sehingga menghasilkan on progres"
Tutupnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)