Pemkab Kukar Akan Bayar Utang ke Kontraktor Senilai Rp204 Miliar Pekan Depan

img

(Suasana hearing Komisi III DPRD Kukar)

TENGGARONG, Kontraktor Kutai Kartanegara bisa bernafas lega, pasalnya penyelesaian pembayaran tagihan kantraktor atas pekerjaan tahun 2020 segera akan diselesaikan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara, pecan depan (Minggu ketiga pada bulan Maret 2021).

Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah pembayaran tagihan proyek kantraktor, diruang Banmus DPRD Kukar, Senin (8/3/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Andi Faisal, didampingi sejumlah anggota Ahmad Yani, Sabir, Sugeng R, Baharuddin, Saparuddin, dan dihadiri Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat Kukar, Kepala Bapeda, perwakilan sejumlah OPD dan para kantraktor Kutai Kartanegara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukotjo pada pertemuan itu mengatakan, bahwa pembayaran hutang ke kontraktor dilakukan berdasar hasil rivew yang dilakukan oleh Inspektorat Kukar, dan kelengkapan berkas  proses tagihan terlengkapi semua.

“Hasil rivew Inspektorat terkait dengan nilai hutang ke kantraktor yang dibayarkan mendahului anggaran perubahan itu nilainya Rp204 miliar. Proses nya saat ini tergantung masing masing OPD, kalau OPD cepat untuk menginput berkas, maka cepat pula pembayaran akan dilakukan ,” kata Sukotjo.

Sementara Ketua Komisi III Andi Faisal mengatakan, proses ini sudah berjalan on the track, namun dalam perjalanan memang ada beberapa kendala.

"Alhamdulillah persoalan ini sudah makin mengerucut, teman teman TAPD, Pemda Kukar berapa pun yang harus di bayarkan segera di bayarkan" Kata Andi Faisal di Ruang Bannus DPRD Kukar, Senin (8/3/2022)

Ia menambahkan, Proses keterlambatan  pembayaran itu di sebabkan oleh kesalahan bersama, jadi harus punya tanggung jawab masing masing.

"Teman teman TAPD dan OPD juga harus gerak cepat, sedangakan di forum rapat  bahwa kesalahannya itu bukan di TAPD, tapi di OPD teknis, terutama ada beberapa kegiatan itu yang tidak lengkap administrasi" Ucapnya

Lanjut dia, ada beberapa kegiatan ternyata kesalahan di OPD, di Inspektorat sudah di review, di cek semua, dan ternyata administrasinya harus di lengkapi OPD teknis tapi tidak di lengkapi, makanya jadi ketinggalan"Harapannya kerja teman teman kerja semangat, jangan kerja asal, hal ini kembali ke OPD teknis. DPRD Kukar hanya mendorong percepatan pembayaran, sesuai dengan aturan mekanisme peraturan perundang undngan yang berlaku.” Katanya.

Sementara itu Koordinator Kontraktor Andi Husri mengatakan, Hari ini yang ketiga kalinya teman teman kontraktor menuntut haknya, setelah berdiskusi solusi pun ada.

"Dimana solusi teesebut adalah dengan akan di tandatangani-nya peraturan Bupati tentang pembayaran yang menyangkut utang, di sepakati tanggal 15 Maret 2021 Insya Allah" Kata Andi Husri

Andi menyampaikan, Setelah perbub itu di tandatangani akan segera ada pencairan, jika hasil yang di janjikan oleh teman teman Dinas terkait tidak tepat waktunya.

"tentunya kita akan melakukan upaya upaya hukum, demo dan tuntutan tuntutan bahwa apa yang telah di sepakati ini semuanya lepas, tetapi sampai hari ini tetaplah tetap optimis dengan Komisi III DPRD Kukar yang sudah pro aktif, sehingga menghasilkan on progres" Tutupnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)