Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan, Prokes Harus Tetap Dilaksanakan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Kendati Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan tahun
baru (Nataru) 2022 dibatalkan oleh
pemerintah pusat, Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Kalimantan Timur
Muhammad Sa’bani meminta masyarakat, untuk tetap
taat dan disiplin dalam
menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kita minta masyarakat untuk tidak melakukan
mobilisasi maupun berkumpul-kumpul merayayan-perayaan Nataru di tempat terbuka
maupun tempat tertutup yang melebihi kapasitas, serta selalu taat
dan disiplin menerapkan protokol kesehatan
5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi
mobilitas dan menghindai kerumunan,” pesan Sa’bani usai mengikuti peringatan
Hari Anti Narkoba Sedunia (Hakordia) tahun 2021 secara daring di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur
Kaltim, Kamis (9/12/2021).
Selain larangan kepada masyarakat, Sa’bani
juga mengimbau kepada ASN dilingkup Pemprov Kaltim untuk tidak melaksanakan
cuti saat menjelang Nataru, dimana larangan tersebut sebagai upaya untuk
mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di wilayah
Kaltim.
“Walaupun pembatalan PPKM level 3 saat libur
Nataru merupakan kebijakan pusat,
sementara daerah hanya mengikuti dan menyesuaikan, kita mengikuti saja,
larangan cuti tetap dan tidak boleh
mengabaikan dan Prokes harus
tetap harus dilaksanakan,” tandasnya.
saat ini, lanjut Sa’bani, kondisi kasus
terkonfirmasi positif di Kaltim terus melandai dan menurun, diharapkan kepada
seluruh masyarakat Kaltim, untuk tidak euphoria sehingga lalai dalam penerapan
Prokos, dan itu harus dihindari, karena penularan Virus Corona masih terjadi
dan tidak tahun kapan berakhir.
“Oleh karena itu, kuncinya ada pada
masyarakat untuk tetap waspada dan
berhati-hati dengan selalu menerapkan
dan mematuhi protokol kesehatan
dalam segala interaksi dan aktivitas sehari-hari, jangan pernah lalai
dan kendor menerapkan prokes 5M, “ pesan
Sa’bani. (mar)