Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Polisi Gelar Perkara Kasus Asusila yang Diduga Dilakukan Pimpinan Ponpes Tenggarong

Oleh Admin1 menit baca3.311 dibaca

Polisi Gelar Perkara Kasus Asusila yang Diduga Dilakukan Pimpinan Ponpes Tenggarong
BagikanWhatsAppFacebookX

Kaur BIN OPS Reskrim Polres Kukar Iptu M Anton Masruri

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Polres Kutai Kartanegara telah melakukan gelar perkara kasus asusila yang diduga dilakukan oknum pinpinan Pondok Pesantren Tenggarong terhadap santriwatinya, Senin (14/2/2022) hari ini.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kaur BIN OPS Reskrim Polres Kukar Iptu M Anton Masruri mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut masih terus ditindaklanjuti sesuai dengan laporan yang masuk di Polres Kukar. Bahwa orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan tersebut, meskipun telah dinikahi oleh oknum ustadz, karena masih dibawah umur.

"Penyelidikan masih terus dilakukan, baik terhadap saksi atau korban, maupun terlapor (oknum ustadz)," ucap M Anton Masruri kepada media, Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut ada beberapa poin, dan disampaikan kepada penyidik untuk melengkapi alat bukti.

Anggota Sat Reskrim Polres Kukar berupaya untuk pemenuhan alat alat bukti, dan selanjutnya untuk penetapan status terlapor.

Menurut penjelasannya, terlapor sudah diperiksa. Dan saat ini menunggu kelengakapan alat buktinya saja, baru bisa ditetapkan status terlapor.

“Mudah mudahan dalam waktu dekat ini alat bukti bisa lengkap, kita tidak pandang bulu, siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan kami proses secara hukum" tegasnya

Tambah dia, terlapor saat ini wajib lapor 1 kali dalam sepekan di Polres Kukar.(*riz)

BagikanWhatsAppFacebookX