Berau Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) resmi diberlakukan di Kabupaten Berau. Sitem pembelajaran via
daring telah berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP di zona merah dan zona oranye saat
ini.
Setelah usulan tersebut ditandatangani oleh
Bupati Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau resmi memberlakukan sistem
pembelajaran jarak jauh (PJJ) di beberapa wilayah berdasarkan zona.
Pembelajaran via daring ini mulai diberlakukan(19/2/2022) sampai waktu yang
ditentukan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan, Murjani memastikan
setiap sekolah yang siap melaksanakan PJJ pada hari ini , juga dapat
melakukannya pada Senin (21/2/2022) mendatang.
"Tergantung kesiapan sekolah, tetapi
hari Jumat besok sudah mulai diberlakukan. Toleransi paling lama adalah Senin
(21/2)," ucapnya,Sabtu (19/2/22).
Murjani juga menambahkan teknis pelaksanaan
PJJ ditentukan dengan tingkat wilayah berdasarkan jumlah kasusnya. Dalam
artian, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berjalan bagi wilayah tertentu saja
apabila jumlah kasus positif sangat kecil bahkan nol kasus.
Pembelajaran via daring akan dilaksanakan 100
persen untuk wilayah zona merah dan zona oranye, yakni Kecamatan Tanjung Redeb,
sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bayur, dan Kelurahan Sambaliung. Sementara,
untuk wilayah dengan zona kuning, PJJ akan dilakukan 50 persen, sedangkan
sisanya dilakukan PTM.
Wilayah zona hijau tidak diberlakukan
pembelajaran daring, melainkan tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM)
dengan dibagi 2 shift berdasarkan jumlah kelas. Penerapan PJJ juga dibedakan
berdasarkan zona wilayah kampung dan kecamatan. Artinya untuk setiap kampung
apabila dilihat dari jumlah kasus di kecamatannya masih bisa kemungkinan
dilakukan PTM.
"Jadi, apabila kecamatan masuk zona
oranye, maka kami tidak lihat dari status kecamatannya saja, tapi juga kampung
yang ada di dalamnya. Jika di kampung itu masih nol kasus dan letaknya jauh
dari titik persebaran kasus tertinggi, maka PTM 100 persen (dibagi 2 shift)
tetap dilaksanakan," terangnya.
Sementara, pelaksanaan PJJ belum berlaku
untuk SMA dan SMK. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
VI Kalimantan Timur, Seno Bitu mengatakan belum ada instruksi dari Gubernur
Kalimantan Timur terkait pembelajaran via daring ini.
"Sampai sekarang tetap dilakukan PTM
Terbatas dengan 50 persen yang dibagi 2 shift," tuturnya.
Pihaknya pun tetap melakukan pengawasan
terhadap guru maupun murid untuk mencegah terjadinya penyebaran klaster
pelajar. Dikatakan Seno, siswa SMA/SMK bukan berarti tidak akan diterapkan PJJ.
Mengingat tingginya kasus COVID-19 di Bumi Batiwakkal ditambah PPKM Level 3
yang diberlakukan saat ini.
"Tentu kami masih menunggu keputusan
gubernur, pasti nanti akan diterapkan juga namun belum ada instruksinya.
Alhamdulillah, sejauh ini belum ada kasus untuk pelajar maupun
guru,"tutupnya.(sep)