Berkas Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong Dinyatakan P21
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren di
Tenggarong AA terhadap santriwatinya, oleh penyidik telah dinyatakan tahap P21.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah
Hidayat mengatakan, kasus tersebut telah tahap P21, tinggal menuggu tahap
berikutnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar.
"Intinya tinggal menunggu tahap
selanjutnya,” kata Gandha Syah kepada media, di Polres Kukar, belum lama ini.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati menuturkan, tahap 2
itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kukar.
Namun dalam hal ini dari pihak Kejaksaan ada sedikit petunjuk untuk dipenuhi.
"Petunjuk tersebut berupa untuk
menghadirkan salah satu barang bukti yang diminta oleh Kejaksaan, yakni
kendaraan yang dibawa tersangka untuk melakukan pernikahan," ujar Irma
Ikawati.
Sementara untuk administrasi lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kukar. Hanya saja diminta untuk melengkapi barang bukti tersebut.
Diketahui, kasus tersebut terungkap pada
Januari 2022 lalu, atas laporan dari orang tua korban. Kronologi kejadian pada
15 Januari 2021 korban pertama kali disetubuhi. Pada 25 Januari 2021 korban
dinikahi secara sirih oleh pelaku.
Dan terakhir kali korban disetubuhi 13
Desember 2021. Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu kamar Pondok
Pesantren tersebut.
Sementara modus dari tersangka ialah,
mengiming imingi korban jika mau disetubuhi akan dijadikan Pimpinan Ponpes
disalah satu Ponpesnya, dan pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan
nilai sekitar Rp. 500 ribu sampai 700 ribu.(*riz)