Berkas Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong Dinyatakan P21

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong AA terhadap santriwatinya, oleh penyidik telah dinyatakan tahap P21.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kasus tersebut telah tahap P21, tinggal menuggu tahap berikutnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar.

"Intinya tinggal menunggu tahap selanjutnya,” kata Gandha Syah kepada media, di Polres Kukar, belum lama ini.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati menuturkan, tahap 2 itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kukar. Namun dalam hal ini dari pihak Kejaksaan ada sedikit petunjuk untuk dipenuhi.

"Petunjuk tersebut berupa untuk menghadirkan salah satu barang bukti yang diminta oleh Kejaksaan, yakni kendaraan yang dibawa tersangka untuk melakukan pernikahan," ujar Irma Ikawati.

Sementara untuk administrasi lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kukar. Hanya saja diminta untuk melengkapi barang bukti tersebut.

Diketahui, kasus tersebut terungkap pada Januari 2022 lalu, atas laporan dari orang tua korban. Kronologi kejadian pada 15 Januari 2021 korban pertama kali disetubuhi. Pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara sirih oleh pelaku.

Dan terakhir kali korban disetubuhi 13 Desember 2021. Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu kamar Pondok Pesantren tersebut.

Sementara modus dari tersangka ialah, mengiming imingi korban jika mau disetubuhi akan dijadikan Pimpinan Ponpes disalah satu Ponpesnya, dan pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan nilai sekitar Rp. 500 ribu sampai 700 ribu.(*riz)