Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Kaltim Agus Aras Ajak Perang Melawan Narkoba

img

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.(istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Agus Aras Soroti tingginya angka peredaran narkoba di Kutai Timur.

Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan di Jalan Durian Gang Barru, Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu 15 Oktober 2022.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan untuk Sosper kali ini terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Wakil Rakyat Asal Daerah Pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang ini menambahkan bahwa terkait narkoba pihaknya mendorong agar dapat diberantas.

"Data Pak Kasat Narkoba Polres Kutim, sampai saat ini ada penyalahgunaan narkoba 150 kasus, ini menghawatirkan, kita harus perang lawan narkoba," ucapnya.

Olehnya itu dirinya mengajak untuk seluruh masyarakat menjauhi Narkoba. Menurutnya Narkoba sangat berbahaya bagi apalagi bagi generasi penerus bangsa.

Untuk menjauhi narkoba Agus Aras mengarahkan agar generasi muda untuk berkegiatan yang positif untuk pengembangan potensi."Jangan terjebak oleh pergaulan yang dapat menjerumuskan," ucapnya.

Sebab menurutnya anak muda adalah generasi yang akan punya tanggung jawab untuk membawa daerah dan bangsa ini lebih baik kedepan.

Olehnya itu melalui Perda ini sudah sangat jelas bahwa seluruh masyarakat harus berperan dan harus aktif dalam memberantas Narkoba. (ADV)