Penyebarluasan Perda di Desa Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Pentingnya Bantuan Hukum

img

Baharuddin saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu  Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.

Politisi PAN tersebut menyebut bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

Dia melanjutkan Perda bantuan hukum ini sebagai upaya untuk memberikan akses bantuan hukum jikalau masyarakat terkena masalah hukum.

Atas dasar itu dirinya meminta Pemerintah Provinsi menetapkan segera daftar nama-nama lembaga bantuan hukum yang bekerja sama.

"Setalah ditetapkan itu yang nantinya akan kita publikasikan, sehingga warga kita mendapatkan pelayanan secara gratis yang sudah di tanggung oleh Pemerintah Provinsi," ucapnya.

Berkaitan dengan anggaran, pihaknya sudah rapat dengan Komisi I dengan biro hukum dan sudah ada jawaban Pemerintah Provinsi waktu rapat paripurna.

Tanggapan Pemerintah bahwa anggaran untuk kerja sama antara lembaga-lembaga dengan bantuan hukum itu tersedia di 2023.

"Untuk nilainya masih belum tau berapa. Tapi Insyaallah ada," katanya.

Sementara itu narasumber Penyebarluasan Perda yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah.

Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum," ucapnya.

Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.

Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.

"Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini," ucapnya.

Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.

"Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait," ucapnya.

Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah.

Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.

Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.

Selanjutnya memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (ADV)