Penyebarluasan Perda di Desa Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Pentingnya Bantuan Hukum
Baharuddin saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Komisi I DPRD
Kaltim Baharuddin Demmu menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu
Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.
Politisi PAN tersebut menyebut bahwa
sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang
pentingnya bantuan hukum.
Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar
ini sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk
mendengarkan.
Dia melanjutkan Perda bantuan hukum ini
sebagai upaya untuk memberikan akses bantuan hukum jikalau masyarakat terkena
masalah hukum.
Atas dasar itu dirinya meminta Pemerintah
Provinsi menetapkan segera daftar nama-nama lembaga bantuan hukum yang bekerja
sama.
"Setalah ditetapkan itu yang nantinya
akan kita publikasikan, sehingga warga kita mendapatkan pelayanan secara gratis
yang sudah di tanggung oleh Pemerintah Provinsi," ucapnya.
Berkaitan dengan anggaran, pihaknya sudah
rapat dengan Komisi I dengan biro hukum dan sudah ada jawaban Pemerintah Provinsi
waktu rapat paripurna.
Tanggapan Pemerintah bahwa anggaran untuk
kerja sama antara lembaga-lembaga dengan bantuan hukum itu tersedia di 2023.
"Untuk nilainya masih belum tau berapa. Tapi
Insyaallah ada," katanya.
Sementara itu narasumber Penyebarluasan Perda
yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan
pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi
sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk
perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan karena perkara hukum itu
tidak bisa dikatakan murah.
Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan
membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan
masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum," ucapnya.
Hal ini tentunya akan memberikan akses
keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.
Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat
yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat
itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang
memiliki ekonomi yang kurang.
"Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak
bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini," ucapnya.
Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim,
warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.
"Karena perda ini hanya melayani warga
Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus
Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi
yang terkait," ucapnya.
Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum
dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang
bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum
gratis.
Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh
para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan
dari Pemerintah.
Adapun untuk sekarang hal yang menjadi
penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.
Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah
Provinsi harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan
kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan
bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.
Selanjutnya memastikan Pemerintah Provinsi
dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk
bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (ADV)