Penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022, Salehuddin Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

img

Kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim Salehuddin

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil, M.AP melaksanakan penyebarluasan Perda provinsi Kaltim, kali ini Perda Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), di Kelurahan Mangkurawang Tenggarong, Jum'at (17/03/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, serta dihadiri Ketua RT 11, tokoh masyarakat dan pemuda di Tenggarong dan sekitarnya.

"Konsekuensi dari Perda ketika disahkan itu masyarakat seolah-olah harus tahu, dan mengerti apa yang menjadi sanksi dalam sebuah Perda, maka kami di DPRD Kaltim menyebarluaskan Perda yang telah kami sah kan salah satunya Perda P4GN untuk diketahui masyarakat, " ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini mengatakan, kenapa Perda ini kami sampaikan, karena wilayah kita pernah masuk 3 besar sebagai provinsi yang darurat Narkoba, dan Kukar menjadi salah satu Kabupaten yang terbesar kasus Narkotikanya dan ini sangat miris.

"Perda ini juga sebagai penguat bagaimana kita, keluarga dan disekitar kita, kalau bisa meminimalisir proses peredaran penyalahgunaan Narkotika, " imbuhnya.

Untuk itu Saleh sapaan akrabnya berharap, masyarakat khususnya generasi muda kita minimal bisa mengidentifikasi beberapa penyalahgunaan narkoba, efeknya kemudian substansinya secara hukum.

"Minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba," tutupnya.(adv/pk)