Baharuddin Demmu Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 di Muara Badak
Oleh Admin1 menit baca2.580 dibaca

Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah yang dilaksanakan Baharuddin Demmu di Desa Gas Alam Muara Badak.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badak 8 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Sabtu (18/3/2023).
“Alhamdulillah bisa hadir, bertemu dan silaturahmi dengan masyarakat. Terima kasih untuk seluruh warga Badak 8, Desa Gas Alam Muara Badak yang sudah hadir mengikuti agenda penyebarluasan peratauran daerah.” Ungkap Baharuddin Demmu yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Dr Haris Retni dari akademisi dan Advokat Siti Rahman, untuk memaparkan terkait penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana maksud dalam Peraturan Daerah tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap melalui pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah tersebut, masyarakat bisa memahami akan manfaat dari produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut masyarakat sangat antusias menyimak pemaparan materi dua narasumber yang dihadirkan.
“Semoga masyarakat memahami manfaat dari keberadaan produk hukum Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.”tegasnya.
Dalam setahun ini dijelaskan Baharuddin Demmu, akan ada 12 kali agenda penyebarkuasan Perda yang akan dilaksanakan dan lokasi di Badak 8 Merupakan agenda ketiga.(adv/pk)




