18 Camat se Kukar Dilantik jadi PPAT
Oleh Admin1 menit baca6.349 dibaca

TENGGARONG.
Pelantikan Camat Se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Atau PPAT di
lingkungan wilayah Kukar, berlangsung Kamis (02/11/2017) lalu di
Pendopo Wakil Bapati. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Badan
Pertanahan Kukar.
“Ada 18 Camat yang di lantik dan di ambil sumpah jabatannya sebagai PPAT, dengan dilantiknya Camat yang ada di 18 Kecamatan di Kukar, masyarakat langsung bisa mengurus Akta Tanah Sementara dan jika masyarakat ingin meningkatkan surat tanahnya menjadi Sertifikat bisa langsung mengurus di setiap Kecamatan setempat seluruh Kecamatan harus siap membantu dalam proses pembuatan surat serta melayani masyarakat sebagai mana mestinya,” kata Kepala Badan Pertanahan Kukar Tohara Bantarnahor
Sementara Sunggono Kepala Bidang Pemerintahan Sekretariat Kukar mengucapkan selamat kepada seluruh camat yang baru saja di lantik.
“Selalu tingkatkan kopetensi, komunikasi dan sinegritas untuk pelaksanaan tugas-tugas ini sehingga semua permasalahan yang ada di pertanahan bisa diselesaikan secara bersama sama berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku,” Katanya
Sementara Ardiansyah Camat Loa Kulu mengatakan, bahwa ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan sebaik mungkin untuk membantu membantu dalam pembuatan akta tanah.
“Saya akan menajalan kan tugas sesuai aturan yang berlaku, tentu ini sangat mempermudahkan bagi masyrakat yang ingin mengurus akta tanah sementara di setiap kecamatan yang ada di Kukar ,” tuturnya. aji/poskotakaltimnews.com



