Bupati Berau Menerapkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara tegas mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik maupun liburan pribadi.

 

Pengumuman ini disampaikan setelah rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada Senin (25/03/2024).

 

"Dengan tegas saya tegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan. Ini sudah diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," ungkap Sri Juniarsih Mas.

 

Beliau menekankan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan seluruh pejabat dan pegawai di instansi mereka terhadap aturan tersebut.

 

"Bagi ASN yang melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tambahnya.

 

Sri Juniarsih Mas juga menyoroti pentingnya kesadaran diri bagi ASN untuk mematuhi aturan dan menghindari perlunya teguran berulang.

 

"Sebagai ASN yang bertanggung jawab, patuhi aturan yang berlaku. Kita semua harus memiliki kesadaran untuk menjadi ASN yang taat," pungkasnya. (Sep/Nad)