Bupati Berau Menerapkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Bupati Berau,
Sri Juniarsih Mas, secara tegas mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik maupun liburan
pribadi.
Pengumuman ini disampaikan setelah
rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada
Senin (25/03/2024).
"Dengan tegas saya tegaskan,
kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan. Ini sudah
diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," ungkap Sri Juniarsih Mas.
Beliau menekankan bahwa Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan
seluruh pejabat dan pegawai di instansi mereka terhadap aturan tersebut.
"Bagi ASN yang melanggar
larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK)," tambahnya.
Sri Juniarsih Mas juga menyoroti
pentingnya kesadaran diri bagi ASN untuk mematuhi aturan dan menghindari
perlunya teguran berulang.
"Sebagai ASN yang bertanggung jawab, patuhi
aturan yang berlaku. Kita semua harus memiliki kesadaran untuk menjadi ASN yang
taat," pungkasnya. (Sep/Nad)