Polres Berau Musnahkan BB Narkotika dari 25 Tersangka
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Satresnarkoba
Polres Berau bersama jajaran Polsek mengelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dari puluhan tersangka di Ruang Command Center Polres
Berau, pada Kamis (29/8/2024), sekitar 11.30 Wita.
Kegiatan ini turut dihadiri
perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau,
kuasa hukum serta pada tersangka.
Diketahui, barang bukti yang
dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang
terjadi selama 3 bulan terkahir yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli
2024.
"Dari kasus ini kita
mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram Sabu," ungkap Kasat
Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan barang bukti dilakukan
dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah
diisi air. Selanjutnya air campuran Sabu tersebut diblender dengan disaksikan
para pelaku dan kuasa hukum mereka.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly
Manopo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan jika pemusnahan
ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau
bersama jajaran polsek.
“Kegiatan hari ini bukan hanya polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku
diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Sep/Humas Polres Berau)