Lantai Rumah Walet Jebol, Pengelola Dikejutkan Kemunculan Pria yang Diduga Hendak Mencuri
Oleh Admin2 menit baca236 dibaca

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Pengelola rumah walet di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dikejutkan dengan temuan seorang pria yang bersembunyi di dalam bangunan saat hendak melakukan panen, Kamis (5/11/2026) tadi.
Sebelumnya, pengelola mendapati dua papan lantai dasar rumah walet dalam kondisi rusak dan jebol, yang diduga berkaitan dengan upaya pencurian sarang burung walet.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika Saksi S selaku pengelola rumah walet milik almarhum H datang bersama Saksi M untuk memanen sarang burung walet.
Namun, rencana panen itu tertunda setelah keduanya menemukan kerusakan pada bagian lantai dasar bangunan.
Merasa curiga, keduanya kemudian memeriksa bagian lantai dua. Di salah satu sudut bangunan, mereka mendapati seorang pria berinisial M tengah bersembunyi.
Pria tersebut diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial R dan A.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Muara Muntai, Polres Kukar, untuk ditindaklanjuti.
Kepolisian kemudian melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan dari pengelola rumah walet.
"Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan lembar sarang burung walet berwarna putih, satu balok kayu ulin berukuran 5 x 10 sentimeter dengan panjang empat meter, satu buah senter kepala berwarna hitam, serta satu kantong plastik putih.
Ia menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Keterangan para saksi telah kami dalami dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga sudah dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan penanganan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Kriz)



