Disnakertrans Berau Himbau Perusahaan Jangan Mudah Melakukan PHK Sepihak

img

Zulkifli Azhari

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Berau menghimbau agar pihak Perusahaan untuk tidak mudah  melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya.

 

Zulkifli Azhar menekankan harus jelas PHK yang dilakukan perusahaan itu, harus ada alasannya.  “Kalau ada PHK sepihak silahkan ajukan ke PHI  (Pengadilan Hubungan Industri) nanti akan kita fasilitasi," tegas Kadisnakertran, Zulkifli Azhar.

 

Zulkifli mengatakan perusahaan jangan terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk melakukan PHK, sehingga tidak ada muncul informasi terkait PHK sepihak. ”Ingat  perusahaan jangan terlalu sering melakukan PHK tapi bila pekerja tersebut benar-benar melanggar aturan yang ada maka itu sudah menjadi hak perusahaan untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa akan sangat baik  ketika setiap perusahaan tidak ada melakukan PHK.Ketimbang  penyerapan tenaga kerja local Disnakertrans lebih bangga ketika tidak ada PHK.Dan saat ini Disnakertrans telah ada mediator ketika ada permasalahan termasuk terkait PHK ketika ada pihak yang keberatan.

“Kami telah menyediakan mediator, saat ada permasalahan akan kita fasilitasi, jika tidak berhasil di mediasi barulah kita melangkah ke PHI," ujarnya lagi seraya menyampaikan himbau terbuka bagi pekerja yang merasa dirugikan terlebih permasalahan PHK. (sep/FN)