Disnakertrans Berau Himbau Perusahaan Jangan Mudah Melakukan PHK Sepihak
Zulkifli
Azhari
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kepala
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Berau
menghimbau agar pihak Perusahaan untuk tidak mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi
karyawannya.
Zulkifli Azhar menekankan harus
jelas PHK yang dilakukan perusahaan itu, harus ada alasannya. “Kalau ada PHK sepihak silahkan ajukan ke
PHI (Pengadilan Hubungan Industri) nanti
akan kita fasilitasi," tegas Kadisnakertran, Zulkifli Azhar.
Zulkifli mengatakan perusahaan jangan
terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk melakukan PHK, sehingga tidak ada
muncul informasi terkait PHK sepihak. ”Ingat
perusahaan jangan terlalu sering melakukan PHK tapi bila pekerja
tersebut benar-benar melanggar aturan yang ada maka itu sudah menjadi hak perusahaan
untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa akan sangat baik ketika setiap perusahaan tidak ada melakukan PHK.Ketimbang penyerapan tenaga kerja local Disnakertrans lebih bangga ketika tidak ada PHK.Dan saat ini Disnakertrans telah ada mediator ketika ada permasalahan termasuk terkait PHK ketika ada pihak yang keberatan.
“Kami telah menyediakan mediator,
saat ada permasalahan akan kita fasilitasi, jika tidak berhasil di mediasi
barulah kita melangkah ke PHI," ujarnya lagi seraya menyampaikan himbau
terbuka bagi pekerja yang merasa dirugikan terlebih permasalahan PHK. (sep/FN)