Pokja Ekternal DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Hasil Akhir
Oleh Admin2 menit baca1.520 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke VI, tim Pokja DPRD Kalimantan Timur menyampaikan laporan hasil akhir tata tertib, Pokja Internal dan Pokja Eksternal.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama PDRD Kaltim berlangsung, Senin 28 Oktober 2024, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanual, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Evilianan, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Laporan Pokja Eksternal disampaikan Firnadi Ikhsan, sementara Pokja Internal disampaikan Syarifatul Sya’diah dan laporan pokja tata tertib disampaikan Sarwkowi V Zahri.
Firnadi Ikhsan dalam kesempatan itu menyampaikan tim Pokja Eksternal telah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah, seperti ke Yogjakarta, DPRD DKI Jakarta dan Bappeda Jakarta, kesimpulan dari hasil kunjungan tersebut perlu adanya kejelasan payung hukum untuk memberi kepastian usulan kegiatan reses, pokok pokok pikiran DPRD, regulasi atau aturan terkait dengan pedoman penyusunan pokok pikiran DPRD, tatib maupun peraturan berupa peraturan Gubernur terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, dan berupa peraturan daerah.
Berdasar Permendagri 86/2027 tidak terdapat definisi mengenai pokok pokok pikiran DPRD, namun pada pasa 78 ayat 2, DPRD memberikan saran dan pendapat beripa pokok pokok pikiran DPRD berdasari hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Menurut nya, legislatif dan eksekutif perlu membangun kesepakatan bersama untuk mensingkronkan kegiatan jadwal reses dan Musrenbang baik dari tingkat desa hingga tingkat provinisi, dalam kaitannya penyusunan RKPD dan Renja SKPD.” DPRD Kaltim juga perlu membangun dan menerapkan aplikasi teknologi informasi (E-pokir DPRD) dengan system dan menu mirip SIPD-RI, sehingga memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan, baik berupa saran, tanggapan, dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan yang berasal dari aspirasi Masyarakat dilakukan lebih dini atau direduksi masalah lebih awal sebelum di Entry ke SIPD-RI, " katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Aplikasi E-Pokir DPRD Kaltim dapat memperlancar proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan aspirasi masuk dalam system SIPD-RI, sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak. DPRD Kaltim juga perlu membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
”Kita berharap sebaiknya DPRD segera membentuk Pansus untuk melaksanakan tugas dan agenda agenda kegiatan yang harus dilaksanakan DPRD sesuai jadwal yang ditentukan peraturan perundang undangan,” tandasnya.(adv)




