Dukung Revisi UU Penyiaran, SMSI Bentuk Tim Khusus
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).
Hasil FGD SMSI menegaskan
dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi
perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.
Sekertaris SMSI Pusat,
Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan
mendorong agar revisi UU Penyiaran disahkan.
"Menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi
sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU penyiaran, ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan
Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU)
Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi
undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang
pesat dan mengakomodasi aspirasi dari beebagai kalangan.
"SMSI mengharapkan
undang-undang penyiaran yang di bahas DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi
sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital yang semakin meningkat saat
ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers," katanya.
Selain itu, Dewan Pakar
SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan
penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan
konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi
Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
"Salah satu bentuk
dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU
Penyiaran yang sementara dibahas di DPR RI," ungkapnya.
Diketahui Kegiatan FGG
dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali
Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr.
Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr.
Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.(*)