Menjaga dan Melestarikan Budaya Kutai, Disdikbud Kukar Upayakan Peroleh Hak Paten Kembali

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya Kutai, diperlukan hak paten agar kebudayaan itu tak diakui oleh pihak lain. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tengah berupaya memperjuangkan hak paten itu melalui pengusulan Kebudayaan Kutai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 

KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama sama bukan secara individual. KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian bangsa.

 

KIK memiliki nilai ekonomi yang dapat diwariskan kepada generasi penerus dan dapat dijual sebagai branding positif. KIK perlu dilindungi agar tidak diklaim oleh negara lain.

 

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo menyebutkan, ada 9 Kebudayaan Kutai yang akan diusulkan ke KemenkumHAM. Sementara kebudayaan itu sedang memenuhi persyaratan maupun administrasi yang diperlukan.

 

"Kami belum bisa menyebutkan kebudayaan apa saja yang akan diusulkan ini. Kami melihat kelengkapan dan kesiapan dari pelaku atau penggiat budaya terlebih dahulu," sebut Puji Utomo pada Poskotakaltimnews, Sabtu (9/11/2024).

 

Adapun data yang dilengkapi ialah, naskah akademik, foto, video dan lainnya. Data itu sebagai penguat bahwa kesenian dan kebudayaan yang di masukan adalah milik Kutai Kartanegara.

 

Ia mengatakan, pada 2024 ini ada 3 Warisan Budaya Tak Benda telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yaitu, kesenian Tingkilan Kutai, Gambus Kutai dan Sangkoh Kutai.

 

Harapannya, dalam pengusulan ini prosesnya berjalan dengan lancar. Hal ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, untuk memfasilitasi penerbitan hak kekayaan intelektual.

"Kami menargetkan 4 bulan ke depan Hak kekayaan Intelektual bisa terbit, sehingga Budaya Kutai yang di patenkan semakin bertambah," katanya. (adv/riz)