Firnadi Ikhsan Lakukan Sosper No 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

img


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Firnadi Ikhsan melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2022 terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan sosialisai peraturan daerah tersebut dilakukan di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (10/11/20924), yang dihadiri para warga masyarakat setempat, baik dari tokoh agama, pemuda dan para ibu ibu rumah tangga.

Firnadi Ikhsan menyebut kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaraan narkoba diwilayah Kutai Kartanegara. Melalui sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat bisa memahami akan bahasa penyalahgunaan narkoba, yang menghancurkan generasi muda, harapan masa depan bangsa.

“Narkoba sangat berbahaya, bisa menjadi penghancur masa depan generasi muda. Oleh karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa paham dan mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak buruk terhadap tatanan kehidupana masyarakat, bahkan tak jarang memunculkan beragam permasalahan sosial, kriminal yang dapat menganggu sendi kehiduapan bermasyarakat.

Oleh karenanya perlu langkah langkah kongrit untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran obat terlarang tersebut, dan hal ini perlu kerja bersama untuk bagaimana melakukan pencegahan akan bahaya pengunaan narkoba.(pk)