Firnadi Ikhsan Lakukan Sosper No 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Keadilan
Sejahtera Firnadi Ikhsan melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
nomor 4 Tahun 2022 terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan sosialisai
peraturan daerah tersebut dilakukan di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong
Seberang, Minggu (10/11/20924), yang dihadiri para warga masyarakat setempat,
baik dari tokoh agama, pemuda dan para ibu ibu rumah tangga.
Firnadi Ikhsan menyebut
kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan
peredaraan narkoba diwilayah Kutai Kartanegara. Melalui sosialisasi ini
diharapkan warga masyarakat bisa memahami akan bahasa penyalahgunaan narkoba,
yang menghancurkan generasi muda, harapan masa depan bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya,
bisa menjadi penghancur masa depan generasi muda. Oleh karenanya melalui
kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa paham dan mengerti akan
bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia menyebut bahwa
penyalahgunaan narkoba memiliki dampak buruk terhadap tatanan kehidupana
masyarakat, bahkan tak jarang memunculkan beragam permasalahan sosial, kriminal
yang dapat menganggu sendi kehiduapan bermasyarakat.
Oleh karenanya perlu
langkah langkah kongrit untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran
obat terlarang tersebut, dan hal ini perlu kerja bersama untuk bagaimana
melakukan pencegahan akan bahaya pengunaan narkoba.(pk)