Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi Tanggapi Soal Video Narasi Putusan MK
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Beredarnya video tentang Pasangan Edi Rendi yang melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Diskualifikasi sebagai Paslon Bupati Kukar ditanggapi oleh Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah.
“Kami perlu menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab kami bukan hanya kepada
Paslon Edi Rendi yang kami dampingi, tapi juga masyarakat Kukar secara luas
agar mendapat informasi dan pemahaman hukum yang benar tentang permasalahan
Hukum Pilkada Kukar “ kata Erwinsyah, Kamis (21/11/2024).
Erwinsyah perlu meluruskan tentang narasi putusan MK yang dipahami tidak secara
utuh dan di narasi kan sepotong sepotong
untuk kepentingan salah satu Paslon .
“Sudah sangat jelas di sini bahwa untuk
pembatalan dan/atau penafsiran suatu makna dalam suatu ketentuan UU haruslah
melalui suatu putusan serta dituangkan dalam diktum putusan dan bukan melalui
diktum pertimbangan, ingat bukan melalui diktum pertimbangan “ ujarnya .
Selanjutnya selaku kuasa hukum Edi-Rendi,
Erwin mengatakan bahwa selama
ini banyak disalahtafsirkan orang yang tidak bertanggungjawab yang menyatakan
bahwa seolah olah pertimbangan tersebut adalah suatu putusan MK. “ jelas ini
sudah sangat keliru “ katanya.
Menurutnya kewenangan MK untuk membatalkan
norma dalam undang-undang menjadikan MK juga disebut sebagai negative legislator, yakni lembaga yang
berwenang menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila
bertentangan dengan UUD 1945.
MK tidak berwenang untuk membentuk norma baru
karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif atau positive legislator. Oleh karenanya,
apabila terdapat putusan MK yang menyatakan suatu bagian, pasal, atau ayat
dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka bagian, pasal, atau ayat
itu tidak memiliki daya guna (efficacy)
namun tetap berlaku.
“Penjelasan ini menjadi sangat penting agar
kontroversi terkait putusan MK tersebut dapat segera berakhir agar publik dapat
dengan jelas membedakan yang mana pertimbangan dan yang mana putusan,”katanya.
Menurutnya, bahwa yang dapat dilaksanakan suatu produk
pengadilan bukan pertimbangan namun ada suatu putusan lembaga peradilan
termasuk tentu saja dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
Erwinsyah
menanggapi dengan santai, dan menyesalkan beredarnya potongan video narasi
hukum tentang putusan MK dalam bentuk video singkat yang beredar yang dilakukan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya putusan MK sudah sangat jelas dan bersifat
final. Hal ini berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
dibacakan dalam persidangan MK. “Beredarnya
Opini yang dibangun didalam video yang
tersebar tersebut sudah mengarah pada logical
fallacy , sehingga argumen hukumnya
tidak valid dan tidak bisa dipercaya, ini pasti kerjaan orang panik dan
tidak siap bersaing dan menerima
kekalahan pada 27 Nopember Nanti , apa lagi ada ajakan untuk tidak memlih Edi -Rendi
“ ujarnya menutup pembicaraan.
(pk)