Bupati Sri : Lahirnya 7 Raperda Sebagai Upaya Mendorong Pertumbuhan dan Kemajuan Kabuapaten Berau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau Sri Juniarsih berharap tujuh Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Berau. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme kelembagaan desa dan kelurahan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran, pengelolaan barang milik daerah, ketahanan pangan, RTRW, dan perlindungan lahan pertanian.
“Harapan mendasar kami keberadaan tujuh Raperda ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten
Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, pengaturan RTRW, serta
pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan," disampaikan
Bupati Sri Juniarsih Mas saat menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam rangka
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau
dengan DPRD Kabupaten Berau.
Terkait dengan penandatanganan
Nota Kesepakatan Propemperda 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Bupati
berharap hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan
daerah. “Hadirnya kesepakatan ini dapat
memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan
daerah, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung reformasi
birokrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya lagi.
Rapat yang berlangsung pada Senin
(10/3/2025) di Ruang Rapat Gedung DPRD Berau ini bertujuan untuk membahas
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Selain itu,
dalam rapat tersebut juga dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada DPRD serta Raperda dari DPRD
kepada Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, dan digelar secara terbuka. Sejumlah
pejabat turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, para anggota
DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau.
Adapun Tujuh Raperda yang
diusulkan untuk tahun 2025, yaitu:
1. Raperda tentang Penghapusan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kampung/Kelurahan.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
3. Raperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan
Pangan di Daerah.
5. Raperda tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029. (sep/FN)