Bupati Sri : Lahirnya 7 Raperda Sebagai Upaya Mendorong Pertumbuhan dan Kemajuan Kabuapaten Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau Sri Juniarsih berharap tujuh Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Berau. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme kelembagaan desa dan kelurahan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran, pengelolaan barang milik daerah, ketahanan pangan, RTRW, dan perlindungan lahan pertanian.

 

“Harapan mendasar kami keberadaan tujuh Raperda ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, pengaturan RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan," disampaikan Bupati Sri Juniarsih Mas saat menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau.

 

Terkait dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Bupati berharap hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan daerah.  “Hadirnya kesepakatan ini dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya lagi.

 

Rapat yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Ruang Rapat Gedung DPRD Berau ini bertujuan untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada DPRD serta Raperda dari DPRD kepada Pemerintah Daerah. 

 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, dan digelar secara terbuka. Sejumlah pejabat turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, para anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau.

 

Adapun Tujuh Raperda yang diusulkan untuk tahun 2025, yaitu: 

1. Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan. 

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah. 

5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045. 

6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029. (sep/FN)