Pemkab Berau Percepat Penghapusan Aset Daerah yang Tidak Layak Pakai
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus melakukan penataan aset agar lebih efektif dan efisien. Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah percepatan penghapusan barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
Kasubid Pemanfaatan,
Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan, Baharuddin, menyebut
upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat efektivitas pengelolaan
aset sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di Bumi Batiwakkal.
“Penghapusan aset
bukan sekadar membuang barang, tetapi bagian dari upaya menata agar pengelolaan
lebih tertib, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Barang Milik Daerah
(BMD) sendiri berfungsi menunjang pelayanan masyarakat. Namun seiring waktu,
sebagian aset mengalami kerusakan, menjadi usang, atau tidak lagi dibutuhkan.
Kondisi itu justru menambah beban administrasi dan biaya pemeliharaan, sehingga
penghapusan dipandang sebagai langkah penting untuk optimalisasi pengelolaan.
Proses penghapusan
dilakukan sesuai aturan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga eksekusi
berupa pemindahtanganan maupun pemusnahan. Hingga kini, penghapusan BMD telah
dilaksanakan di enam perangkat daerah, yakni BPKAD, Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Kecamatan Gunung Tabur.
Uniknya, dalam proses
pemusnahan juga melibatkan petugas kebersihan untuk membantu pembuangan barang
ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Wahid
Hasyim, menegaskan percepatan penghapusan sejalan dengan komitmen Pemkab Berau
memperkuat tata kelola aset.
“Aset daerah harus dikelola dengan tertib, mulai dari pencatatan hingga penghapusan. Dengan percepatan ini, kita ingin memastikan barang yang sudah tidak layak tidak lagi membebani, sementara aset produktif dapat dioptimalkan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Berau berharap
langkah ini mampu menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib, akuntabel,
dan efisien, sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi serta wujud
nyata peningkatan kualitas pelayanan publik. (sep/FN)